


Karangasem, Bali Terkini- Kasus pencurian benda-benda sakral yang terjadi di sejumlah griya di Kabupaten Karangasem akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Karangasem.

Pelaku ternyata bukan orang asing bagi lingkungan griya yang menjadi sasaran, melainkan seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga besar dengan salah satu griya di Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem.
Kapolres Karangasem, I Made Santika, mengatakan pelaku berinisial IMW memanfaatkan pengetahuannya mengenai kondisi dan tata letak griya untuk menjalankan aksinya. Ia mengetahui lokasi penyimpanan benda-benda sakral maupun ruangan yang menyimpan barang berharga.
“Pelaku mengetahui posisi ruangan dan tempat penyimpanan benda sakral. Ia masuk ke ruangan tertentu dan mengambil barang-barang berharga, termasuk bhawa atau mahkota sulinggih yang berbahan emas,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap, IMW tidak menjual benda sakral yang dicurinya secara utuh. Ia terlebih dahulu mengambil bagian emas dan permata yang menempel pada mahkota atau ketu milik sulinggih.
Menurut Santika, ornamen emas pada mahkota tersebut memiliki kadar tinggi, bahkan berdasarkan keterangan ahli mencapai 24 karat. Setelah dilepas, emas itu dilebur hingga berbentuk batangan untuk menghilangkan jejak sebelum dijual.
Sementara bagian mahkota yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis bagi pelaku justru dibuang ke Sungai Unda.
“Emasnya saja yang dibeli, sementara ketu atau mahkotanya tidak diterima oleh pembeli. Pelaku membuangnya begitu saja di Sungai Unda. Ini sangat disayangkan karena ketu merupakan benda yang sangat disakralkan dan disucikan,” kata Santika.

Polisi mencatat sedikitnya empat lokasi menjadi sasaran pencurian. Beberapa di antaranya berada di wilayah Desa Budakeling dan Kecamatan Abang.
Di Griya Dauh, Kecamatan Bebandem, kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta. Sementara di Griya Taman Pandan, Kecamatan Abang, kerugiannya sekitar Rp40 juta. Kerugian terbesar terjadi di Griya Denuh yang mencapai sekitar Rp350 juta.
Selain lokasi yang berhasil dibobol, terdapat dua griya lain yang sempat menjadi target pelaku. Namun tidak ada barang berharga yang berhasil dibawa kabur.
Menurut polisi, pelaku juga memahami kondisi salah satu griya di Kecamatan Abang karena memiliki keterkaitan historis dengan griya di Budakeling.
Kasus ini bukan kali pertama menyeret IMW ke ranah hukum. Sebelumnya ia pernah ditangkap dalam kasus pencurian di wilayah Denpasar Timur pada 2023. Saat itu, barang yang dicuri beragam, mulai dari emas, tas hingga burung peliharaan.
IMW kemudian menjalani hukuman di Lapas Kerobokan dan baru bebas pada Maret 2026.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan keluarga, pelaku juga disebut beberapa kali mencuri perhiasan milik keluarganya sendiri sebelum tersangkut perkara pidana. Karena perilaku tersebut, ia bahkan pernah disumpah di Pura Dalem agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Dari informasi keluarga, pelaku pernah beberapa kali mencuri perhiasan keluarga. Bahkan sempat disumpah di Pura Dalem. Ketika kembali melakukan pencurian, keluarga besar sudah tidak menerima yang bersangkutan di lingkungan griya,” ujar Santika.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut menangkap seorang penadah berinisial IWS yang diduga membeli emas hasil peleburan benda sakral tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita emas batangan seberat 74,52 gram dan 57 gram, uang tunai lebih dari Rp28 juta, tabung gas LPG, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melebur emas.
Atas perbuatannya, IMW dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun serta denda maksimal Rp500 juta. Sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran pelaku. (dkk)
