Pemkab Karangasem Perketat Pengawasan Tambang Galian C, 363 Truk Terdata

Bagikan

Bali Terkini- Pemerintah Kabupaten Karangasem memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C di wilayahnya.

Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sistem pemantauan kini dijalankan secara ketat dan berlapis selama 24 jam.

Dalam pelaksanaan pengawasan Shift I pada Sabtu (25/10/2025) pagi hingga siang, tim gabungan yang dikoordinasikan oleh Kepala BPKAD Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, mencatat 363 unit truk melintas di dua pos utama, yaitu Pos Camat Selat dan Pos MBLB Sidemen. Dari total tersebut, sebanyak 241 stiker tempel tercatat di Pos Selat, sementara 122 lainnya di Pos Sidemen.

“Di Pos Sidemen juga tercatat 208 faktur telah diambil oleh sopir truk. Artinya, tingkat kepatuhan administrasi mencapai 57,3 persen dari total kendaraan yang terpantau,” ujar Siki Ngurah.

Meski demikian, masih terdapat sekitar 155 truk atau 42,7 persen yang belum kembali ke pos pengawasan karena masih memuat material di lokasi tambang.

Sementara itu, 11 truk (5,2 persen) diketahui kembali ke galian untuk membeli faktur tambahan.Pengawasan tambang dilakukan dalam tiga shift, masing-masing delapan jam, agar aktivitas keluar-masuk kendaraan angkutan material tetap terkendali.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Karangasem dalam menertibkan tata niaga tambang sekaligus memastikan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Siki Ngurah menambahkan, sistem stiker dan faktur diterapkan agar setiap kendaraan yang keluar masuk pos pengawasan dapat dilacak secara akurat.

“Tujuannya bukan hanya soal ketertiban administrasi, tapi juga untuk memastikan keadilan dan keteraturan dalam kegiatan pertambangan,” tegasnya.

Dengan sistem pengawasan yang semakin disiplin, Pemkab Karangasem berharap kegiatan tambang rakyat bisa berjalan lebih tertib dan berkelanjutan, seimbang antara kepentingan ekonomi dan kepatuhan terhadap peraturan daerah. (AAA)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *