Proyek Vila Milik Bule Belanda di Timuhun Belum Kantongi Izin Satpol PP Minta Stop

Bagikan

Satpol PP Kabupaten Klungkung stop proyek vila di Timuhun/foto ist

Bali Terkini – Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung yang berada di daerah ketinggian memiliki panorama alam yang indah dan suasana desa yang adem. Tak pelak hal itu mengundang daya tarik investor untuk membangu vila atau sejenisnya.

Seperti yang dilakukan warga Belanda Mr Husien, ia membangun sebuah vila di Desa Timuhun. Proyek itu saat ini baru sebatas selesai pembangunan pondasi. Namun,proyek itu keburu dicium oleh Satpol PP Kabupaten Klungkung setelah ada laporan warga masuk kalau proyek vila dimaksud belum mengantongi izin.

 Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satpol PP turun melakukan pengecekan, Jumat (5/4/2024) dan ternyata memang ditemukan ada proyek pembangunan vila. Namun Satpol PP tidak bertemu dengan pemilik proyek. Satpol PP hanya bertemu dengan pemilik lahan yang tanahnya dikontrak untuk proyek vila.

Kasatpol PP Kabupaten Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, mengungkapkan, dirinya memerintahkan anak buahnya turun melakukan pengecekan menindaklanjuti laporan yang disampaikan warga.     

“Awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa di Timuhun ada pembangunan vila. Saya perintahkan anggota yang dipimpin Kabid Trantib Tjokorda Romi untuk melakukan sidak lapangan,” kata Dewa Putu Suwarbawa,Jumat (5/4/2024).

Kata Dewa Suwarbawa, di lapangan Satpol PP tidak ketemu dengan pemilik bangunan yang merupakan warga Belanda bernama Mr Husien.

“Yang ada di lapangan pemilik lahan, Komang Sujana. Satpol PP langsung memberikan peringatan lisan agar proyek dihentikan sementara karena belum mampu menunjukkan izin,” ujar pejabat asal Petang, Badung ini.

Menurut Dewa Subawa, tidak didibenarkan membangun sebelum mengantongi izin.

“Kan tidak benar kalau membangun tanpa izin. Izin dulu diurus kalau sudah terbit izinya baru membangun,” imbuhnya.

Salah satu izin yang wajib dikantongi pemilik bangunan Izin Persetujuan Pembangunan Gedung (IPPG).  (dii)


Bagikan