


Badung, Bali Terkini – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mematangkan persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2027. Dalam skema yang tengah disiapkan, LPS mengusulkan batas nilai penjaminan hingga Rp500 juta per polis untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis asuransi.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, mengatakan persiapan program tersebut kini memasuki tahap akhir. LPS menyiapkan dua skenario aktivasi, yakni April 2027 sebagai skenario optimistis dan Juli 2027 sebagai skenario moderat.
Baca lainnya Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Angseri, BRI Hadir Bersama Rakyat dan Dorong Ekonomi dari Desa
“Mana pun skenario yang digunakan, kami siap. Tentunya, waktu aktivasi akan bergantung pada keputusan pemerintah mengenai saat yang tepat untuk memulai program ini,” ujar Purba saat Temu Media di Jimbaran, Bali, Kamis (15/10).
Ia menjelaskan, Undang-Undang mengamanatkan program penjaminan polis paling lambat mulai berlaku pada Januari 2028. Karena itu, LPS terus mematangkan berbagai aspek agar program tersebut dapat dijalankan sesuai target.
Dari sisi cakupan, program ini dirancang untuk menjamin produk asuransi yang mengandung unsur proteksi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum. Namun, tidak seluruh komponen produk asuransi akan memperoleh perlindungan.
Baca lainnya Berbelanja dan Berbagi ke-8, Tuan Rumah Badung Libatkan 131 Pelaku Usaha Lokal dan Bantu 100 Warga
“Penjaminan asuransi ini kita mencakup semua produk asuransi yang mengandung proteksi ya, baik umum maupun jiwa. Life maupun yang general, semua. Kecuali ada beberapa yang tidak masuk, itu tentu yang berkaitan dengan ada komponen-komponen investasinya,” lanjut dia.

Purba menegaskan, komponen investasi dalam produk unit link tidak termasuk dalam cakupan penjaminan. Sebaliknya, komponen proteksi dan endowment atau manfaat asuransi yang disertai unsur tabungan direncanakan masuk dalam skema perlindungan.
Terkait nilai pertanggungan, LPS saat ini mengusulkan batas penjaminan sebesar Rp500 juta per polis. Meski demikian, mekanisme penghitungan batas penjaminan, termasuk apabila seseorang memiliki lebih dari satu polis, masih menjadi bagian yang perlu diperinci dalam penyusunan skema program.
Besaran tersebut masih berstatus usulan, sehingga ketentuan final mengenai batas penjaminan dan mekanisme pelaksanaannya perlu menunggu keputusan serta regulasi yang berlaku.
“Kita usulkan limitnya saat ini 500 juta ya per polis ya. Per polis nanti per orang tapi nanti kita tetap akan memberlakukan yang sifatnya agregasi namanya ya,” pungkasnya.
