


Bangli, Bali Terkini – Pemerintah Kabupaten Bangli tancap gas mempercepat pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus membuka ruang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Upaya tersebut dibahas dalam Forum Konsultasi Publik Optimalisasi PBG dan SLF di Gedung Bhukti Mukti Bhakti (BMB), Jumat (25/9). Forum mempertemukan pemerintah daerah, perangkat teknis, Tim Profesi Ahli (TPA), konsultan perencanaan hingga pelaku usaha.
Baca Lainnya : Peringati Hari Rabies Sedunia, Edukasi Anak Sekolah Cegah Rabies Kian Digencarkan Di Bangli
Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra menegaskan, PBG dan SLF tidak boleh dipandang sebatas dokumen administrasi. Legalitas tersebut menyangkut kepastian hukum, keselamatan bangunan dan kepastian pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
“PBG dan SLF bukan hanya persoalan administrasi. Ada aspek kepastian hukum, keselamatan bangunan dan kepastian usaha. Karena itu, pelayanan harus didorong lebih cepat, mudah dan tetap sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pemkab Bangli juga melihat percepatan PBG dan SLF memiliki kaitan dengan penguatan PAD. Semakin tertib legalitas bangunan dan kegiatan usaha, semakin kuat pula basis penerimaan daerah.
Forum yang digelar DPMPTSP Bangli itu turut membahas berbagai kendala teknis yang selama ini dapat menghambat proses penerbitan PBG dan SLF. Kepala DPMPTSP Bangli Jetet Hiberon, AP, M.Si., menghadirkan tenaga ahli dan konsultan untuk mencari solusi percepatan pelayanan.
Baca Lainnya : Polres Bangli Bongkar Jual Beli Bayi Via TikTok, 4 Bayi Diamankan, 3 Tersangka Diciduk

Tim Profesi Ahli Dr. Ir. Ar. Ngakan Ketut Acein Dwijendra memaparkan peran TPA dalam proses PBG dan SLF. Sementara Konsultan Perencanaan Andi Febrianta Pande Suryawidartha membahas fasilitasi perencanaan. Dinas PUPR-Perkim Bangli turut memaparkan strategi dan hambatan penerbitan PBG serta SLF.
Pelaku usaha juga diberi ruang menyampaikan persoalan yang dihadapi dalam pengurusan legalitas bangunan. Pemerintah berharap dialog tersebut mampu memangkas hambatan tanpa mengabaikan standar teknis dan ketentuan tata bangunan.
Pemkab Bangli menargetkan pelayanan perizinan semakin tertib, transparan dan akuntabel. Percepatan PBG dan SLF diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi dunia usaha, tetapi juga mendorong aktivitas investasi sekaligus memperluas potensi penerimaan PAD. Dengan demikian, legalitas bangunan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari strategi Bangli menciptakan iklim usaha yang lebih pasti dan menopang pertumbuhan ekonomi daerah. (***)
