160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Advertisement

Pemuda Asal Sumbawa Diduga Curi BBM, Kano hingga Regulator Selam di Nusa Penida

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Klungkung, Bali Terkini – Seorang pemuda berinisial A.S. (20), asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diamankan Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida terkait dugaan pencurian sejumlah barang di kawasan Water Sport Nusa Penida, Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Advertisement

Kasus tersebut terungkap setelah pengelola Water Sport Nusa Penida mengetahui sejumlah barang hilang pada 14 Juni 2026. Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua jerigen bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, satu unit kano beserta dayung, serta dua regulator alat selam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jalak Nusa bersama Unit Reskrim Polsek Nusa Penida melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Banjar Nyuh, Desa Ped.

Petugas bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus A.S. tengah asik nongkrong di kawasan Pelabuhan Banjar Nyuh.

Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat. “Tim Jalak Nusa akan terus bergerak cepat, tegas, humanis dan berintegritas dalam menjaga keamanan wilayah Nusa Penida serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, A.S. telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/15/VIII/Res.1.8./2026/Reskrim tertanggal 12 Agustus 2026. Atas perbuatannya, A.S. disangkakan melanggar Pasal 477 huruf (g) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut. (ars)

Advertisement
Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT