


Karangasem, Bali Terkini- Praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram dibongkar jajaran Polres Karangasem di sebuah gudang di Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 10 orang tersangka dan ribuan tabung gas berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Kapolres Karangasem, I Made Santika mengatakan pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang pada 21 April 2026 lalu.
“Ini bagian dari upaya kami menjaga distribusi gas subsidi agar benar-benar diterima masyarakat yang berhak,” ujar Santika saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan praktik pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram.
Saat penggerebekan berlangsung, sebanyak 10 orang diketahui sedang melakukan proses pemindahan gas menggunakan alat rakitan berupa pipa stainless dan besi batangan. Para pelaku bahkan memakai es batu untuk mempercepat proses transfer gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.
Kasatreskrim Polres Karangasem, Alberto Diovant mengungkapkan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam operasi tersebut. Tiga orang bertugas sebagai pengoplos, enam lainnya menjadi buruh angkut, sedangkan satu orang berperan sebagai sopir distribusi.
Polisi menduga hasil gas oplosan tidak hanya diedarkan di Karangasem, tetapi juga dipasarkan hingga luar Bali, termasuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam penggerebekan itu, aparat menyita total 1.788 tabung gas berbagai ukuran. Barang bukti terdiri dari tabung LPG 3 kilogram, tabung 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram.

Selain itu, polisi turut mengamankan puluhan alat oplos, timbangan digital, kendaraan pick up, truk pengangkut, dan perlengkapan lain yang dipakai dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dua nama yang disebut sebagai pengelola usaha yakni I Putu Elly Akasia alias Putu Ely dan I Wayan Agus Suagianatara juga ikut diamankan bersama para pekerja lainnya.
Menurut AKBP Santika, praktik pengoplosan ini dipicu selisih harga antara LPG subsidi dan nonsubsidi yang cukup tinggi. Kondisi kenaikan harga energi global disebut turut dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup keuntungan cepat.
Padahal pemerintah telah mengalokasikan subsidi LPG 3 kilogram sebesar Rp87,6 triliun dalam APBN 2025 untuk masyarakat miskin, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani.
Akibat praktik ilegal tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp714,4 juta. Sementara keuntungan yang didapat para pelaku selama sekitar 54 hari operasi diperkirakan mencapai Rp281,34 juta.
Para tersangka kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (dkk)
