
BaliTerkini, Badung – Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi seorang warga negara Korea Selatan (WN Korsel) bernama Cho Hyung Kil pada Senin (18/3/2025) malam. Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses deportasi berlangsung di Bandara I Gusti Ngurah Rai, di mana Cho Hyung Kil diberangkatkan menggunakan maskapai Korean Air KE-634 dengan tujuan Incheon, Korea Selatan.
Pada pukul 21.30 WITA, Cho Hyung Kil tiba di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan didampingi dua petugas imigrasi. Sepuluh menit kemudian, ia bersama petugas menuju konter maskapai untuk melakukan pelaporan tiket dan check-in.
Sekitar pukul 22.45 WITA, ia menjalani proses pemberkasan paspor di Kantor Imigrasi Bandara. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Cho Hyung Kil kemudian diarahkan menuju ruang tunggu Gate 6 pada pukul 23.00 WITA. Selang 15 menit, ia dipanggil untuk melakukan boarding ke pesawat Korean Air KE-634.
Akhirnya, tepat pada pukul 23.56 WITA, pesawat yang ditumpanginya lepas landas menuju Incheon, Korea Selatan. Selama proses deportasi, situasi berjalan lancar dan aman tanpa kendala berarti. (Adm)