Prajuru Adat dan Perangkat Desa Digugat, Ratusan Warga Banjar Gelagah Datangi PN Semarapura

Bagikan

Bali Terkini- Lebih dari seratus krama Banjar Adat Gelagah, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarapura pada Kamis (16/1/2025).

Kehadiran mereka bertujuan memberikan dukungan moral kepada perangkat desa setempat yang sedang digugat terkait sengketa tanah.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Kelihan Banjar Gelagah I Wayan Duduk, Kepala Desa Kutampi I Wayan Mustika, dan Kepala Dusun Gelagah I Ketut Sudirata Astawa.

Sengketa ini melibatkan lahan seluas 330 meter persegi di Desa Kutampi, yang kini menjadi lokasi beberapa bangunan seperti gudang, garasi, dan tempat usaha fotokopi.

Rombongan krama Banjar Gelagah tiba di PN Semarapura dengan truk. Mengenakan pakaian adat, mereka memasuki area pengadilan dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Sebelum sidang dimulai, polisi meminta massa untuk menjaga ketertiban.

Menurut I Wayan Duduk, dukungan moral ini merupakan hasil keputusan paruman krama tiga hari sebelumnya.

“Kami di sini sebagai perwakilan krama. Kehadiran mereka memberikan dukungan karena perkara ini adalah masalah bersama, bukan urusan pribadi,” ujarnya.

Krama Adat Gelagah berkumpul di Pelabuhan Nusa Penida sejak pukul 07.00 WITA, lalu menyeberang ke Klungkung menggunakan kapal cepat.

Tanah yang menjadi objek sengketa diajukan sertifikatnya oleh I Wayan Duduk atas nama Pura Banjar Adat Gelagah.

Tanah tersebut direncanakan digunakan untuk plaba (fasilitas pendukung) Pura Banjar Adat Gelagah guna mendukung kegiatan adat.

Namun, rencana tersebut memicu gugatan dari I Putu Lilir, warga Banjar Bayuh, Desa Kutampi. Ia mengklaim tanah tersebut adalah miliknya. Putu Lilir juga menggugat I Wayan Mustika karena telah menerbitkan Surat Keterangan Kepala Desa (SKKD) pada tahun 2022 sebagai syarat pengajuan sertifikat oleh I Wayan Duduk.

Kepala Dusun Gelagah, I Ketut Sudirata Astawa, juga turut digugat karena membenarkan isi SKKD tersebut dan menandatanganinya sebagai saksi.

“Penerbitan SKKD dilakukan atas permintaan krama Banjar Adat Gelagah. Semua persyaratan lengkap dengan saksi, sehingga SKKD diterbitkan pada tahun 2022,” jelas Mustika.

Saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahap sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. Sidang berlangsung dengan pengawalan ketat untuk menjaga situasi tetap kondusif. (*)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *