Diduga Tanah Negara Dijual-Belikan, Garda Tipikor Bali Investigasi Tanah di Pemuteran

Bagikan

Bali Terkini – Adanya dugaan tanah negara diperjual-belikan, Garda Tipikor melakukan investigasi untuk pengumpulan data. Tanah yang diduga diperjual-belikan tersebut berada di Bukit Ser, Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Pembina Garda Tipikor DPD Provinsi Bali, Pande Mangku Rata alias Jro Mangku Rata mengaku mendapat laporan dari masyarakat, dan Senin (18/11) langsung turun ke Buleleng. Bersama anggotanya, Jro Mangku Rata langsung melakukan investigasi ke lokasi tanah negara, yang diduga kuat telah dijual-belikan secara perorangan.

“Kami datang ke Buleleng, karena ada informasi permasalahan tanah, yang kami tenggarai tanah negara yang dimohon oleh beberapa orang pada tahun 2021. Kami mengecek ke sana, investigasi ke sana, kami lihat di sana itu ada sedikit kejanggalan dalam prosesnya,” ungkapnya.

Kata dia, Garda Tipikor DPD Bali turun ke lokasi untuk memastikan isu agar tidak berkembang liar di publik. “Kami turun investigasi biar itu tidak menjadi isu yang berkepanjangan,” tandas Jro Mangku Rata.

Setelah melakukan investigasi ke lokasi tanah Bukit Ser, Tim Garda Tipikor DPD Bali langsung mendatangi kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng, Wayan Budayasa. Kata dia, pertemuan awal ini sekedar menyampaikan informasi tentang isu tanah dan hasil investigasi sementara kepada Kepala Kantor ATR/BPN Buleleng.

“Hari ini kami informasikan saja dulu kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng, selanjutnya kami akan bersurat secara khusus yang intinya terkait proses dari pembuatan sertifikat tanah di Bukit Ser itu,”jelas Jro Mangku Rata.

Dari hasil investigasi sementara pihaknya menemukan tanah tersebut dimohon oleh oknum dengan menggunakan orang-orang setempat.

“Yang kami temukan di lapangan kan di sebelahnya ada Pura Gunung Ser, lalu dimohon oleh oknum atau orang lain yang notabene menggunakan orang-orang setempat, bukan untuk kepentingan desa,” imbuhnya.

Jro Mangku Rata juga membantah bila aksi investigasi tanah negara di Bukti Ser itu ada kaitan dengan Pilkada Buleleng.

“Oww tu, jauh tidak ada kaitan dengan itu (politik- red). Selama kami menemukan, apa namanya ada yang melaporkan kepada kami dari Garda Tipikor kapanpun entah sebelum Pilkada atau sesudah Pilkada, kami tetap tindaklanjuti. Jangan dikaitkan dengan politik ya,” kata dia.

Jro Mangku Rata menyatakan bahwa pihaknya belum melaporkan dugaan penguasaan tanah negara secara perorangan ke aparat penegak hukum. Karena pihaknya mau mengumpulkan dan informasi. Nanti kalau terindikasi terjadi proses pensertifikatan tidak sesuai dengan prosedur maka akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Kalau kami menemukan data (dugaan pelanggaran hukum), kami akan menindaklanjuti, biar tidak berkepanjangan, biar ada putusan dari penegak hukum apakah proses itu sudah benar atau tidak,” pungkas Jro Mangku Rata. (Pan)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *