KARANGASEM- Seorang duda asal Kecamatan Kubu, Karangasem, INN (56), tega menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial LWP (18).
Aksi bejat INN ini sudah dilakukan berkali-kali karena tidak kuat menahan birahi setelah 3 bulan menduda.
Korban tidak berani melawan karena ayahnya dikenal kasar dan ringan tangan.
Kejadian ini terbongkar setelah LWP tidak kuasa menahan perlakuan ayahnya dan mengadu kepada kakak-kakaknya.
Kanit IV PPA Unit Reskrim Polres Karangasem, Ipda. I Gede Alit, mengatakan bahwa pelaku telah diperiksa di Polres Karangasem.
Setelah dimintai keterangan dan diperkuat dengan beberapa barang bukti, kepolisian menetapkan INN sebagai tersangka.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar I Gede Alit seizin Kasat Reskrim Polres Karangasem, Minggu (4/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata telah menyetubuhi anak kandungnya lima kali dalam rentang waktu yang berbeda.
Aksi bejat pertama dilakukan pada 13 Juni 2024, saat pelaku memaksa putrinya membuka celana dan menyetubuhinya dalam situasi ketakutan.
Korban tidak kuasa melawan karena mengetahui ayahnya kasar dan kerap ringan tangan kepada saudara-saudaranya.
Pelaku mengulangi perbuatannya pada 15 dan 19 Juni 2024, kemudian pada 1 dan 9 Juli 2024. Akhirnya, korban tidak tahan dan mengadu kepada kakaknya.
Mendengar cerita korban, kakaknya langsung melaporkan kejadian ini kepada Polsek Kubu pada Jumat (2/8/2024).
“Selama ini pelaku memang tidur bersama korban, sedangkan empat saudaranya yang lain ada di kamar berbeda dan ada juga yang sudah bekerja di luar Karangasem,” ungkap Alit.
Dari pengakuan pelaku, ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena nafsu yang tidak tersalurkan, terlebih setelah istrinya meninggal tiga bulan lalu karena sakit kanker serviks.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di jeruji besi Polres Karangasem. Ia disangkakan dengan Pasal 6 huruf C Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 tahun penjara. (dkk)