KPU dan Bawaslu Diminta Memberikan Perhatian Serius Bagi Pemilih Disabilitas

Bagikan

Bali Terkini – Bawaslu Kabupaten Klungkung melaksanakan Rapat Koordinasi Stakeholder dan Lounching Pemetaan Kerawanan Pemilih Serentak Tahun 2024 di Melangit Bali Adventure, Senin (29/7/2024). Dalam acara tersebut Dr. Ni Wayan Widhiasthini, S.Sos., M.Si. sebagai pemateri pertama menyampaikan bahwa pemilih disabilitas sangat rawan dipengaruhi oleh pihak lain sehingga tidak dapat memberikan hak suaranya atau pun haknya diambil alih pihak lain.

Hal ini disampaikan mantan Komisioner KPU Provinsi Bali tersebut saat memberikan materi di depan para undangan yang dihadiri pimpinan Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ketua KPU Kabupaten Klungkung, Wakapolres Klungkung dan sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Klungkung.

Untuk itu, dosen yang mengajar di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) ini meminta kepada penyelenggara Pemilu dapat memberikan perhatian serius kepada pemilih disabilitas. Ia menyebutkan pemilih disabilitas yang telah memberikan suaranya pada Pemilu sebelumnya mencapai 5.000an orang di Bali. Sejumlah pengalaman kurang mengenakan pun dialami pemilih disabilitas tersebut mulai dari sulitnya menuju ke TPS hingga hak suaranya dipakai oleh orang lain.

Paling sering pemilih disabilitas hak suarnya diambil orang lain, terutama pihak keluarga yang biasanya membantu memilihkan. Atau bahkan sengaja tidak diberikan memilih. “Keterbatasan fisik tidak disupport oleh keluarga, sudah tidak usah dikasi memilih. Potensi ini terjadi di masyarakat kepada pemilih disabilitas,” Tutur Wayan Widiasthini.

Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana mengungkapkan pihaknya akan memberikan perhatian kepada pemilih disabilitas. Di Klungkung jumlah pemilih disabilitas mencapai 837 orang yang terdiri dari 312 orang disabilitas fisik, 86 disabilitas intelektual, 181 orang disabilitas mental, 165 orang disabilitas wicara, 36 orang tuna rungu dan 57 orang tuna netra.

Untuk pemilih disabilitas fisik pihaknya meminta kepada petugas KPPS di masing-masing TPS untuk melakukan jemput bola jika memungkinkan dan ada waktu untuk itu. Pasalnya, tempat pencoblosan yang biasanya diselenggarakan di balai banjar, memang tidak ramah untuk disabilitas. “Kita upayakan untuk melakukan jemput bola ke rumah pemilih yang mengalami disabilitas jika memungkinkan untuk itu,” ungkap Ketut Sudiana.

Sementara untuk pemilih yang mengalami tuna netra, pihaknya berupaya untuk mengajukan pengadaan kertas suara dengan huruf braille, sehingga pemilih tuna netra bisa memilih dan mencoblos sendiri untuk mencegah terjadinya manipulasi yang dilakukan keluarga atau orang terdekat kepada pemilih. “Kita akan usulkan setelah melakukan pendataan berapa yang diperlukan,” tambahnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu I Komang Supardika menyampaikan dengan terselenggaranya Rapat Koordinasi Stakeholder dan Lounching Pemetaan Kerawanan Pemilih Serentak Tahun 2024 pihaknya berharap dapat mewujudkan pelaksanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berintegritas di wilayah Kabupaten Klungkung.

Bawaslu Klungkung pun memaparkan telah melakukan pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024. Salah satunya adanya pelanggaran lokasi kampanye oleh peserta yang dapat mengganggu keamaan dan ketertiban dalam penyelenggaraan pemilu pada masa kampanye. Menurut Komang Supardika pelanggaran lokasi kampanye oleh peserta ini memiliki potensi yang besar terjadi saat masa kampanye. Untuk itu diperlukan pengawasan dan tindakan tegas oleh pihak penyelenggara demi mengantisipasi terjadinya pelanggaran tersebut.

Ditanya terkait potensi aparatur sipil negara (ASN) turut serta dalam mendukung dan memfasilitasi salah satu pasangan calon, menurut Komang Supardika hal itu bisa saja terjadi. Untuk itu perlu diambil tindakan tegas untuk meminimalisir terjadinya cawe-cawe yang dilakukan ASN di Pemerintah Klungkung. Sebagai badan pengawas pihaknya memiliki wewenang untuk membuat rekomendasi yang ditujukan kepada KASN agar dapat mengambil langkah tegas kepada ASN yang tidak netral pada masa Pemilu . “Apabila ada ASN yang melanggar kami akan rekomendasikan kepada KASN untuk mengambil tindakan sesuai aturan. Dan rekomendasi itu akan kami kawal. Ketika rekomendasi kami tidak ditindaklanjuti kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” Pungkasnya. (ars)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *