160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Advertisement

Jalan Bayung Gede–Batur Cepat Rusak, Dewan Soroti Kualitas Proyek dan Desak PU Bertindak

Anggota DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa
Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Bangli, Bali Terkini – Kerusakan Jalan Bayung Gede–Batur di Kecamatan Kintamani, Bangli, yang baru selesai dikerjakan, mendapat sorotan dari DPRD Bangli. Anggota Komisi III DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa, mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera melakukan kajian untuk memastikan penyebab cepatnya kerusakan pada ruas jalan tersebut.

Advertisement

IB Santosa menegaskan, secara teknis Dinas PU merupakan pihak yang paling memahami kondisi serta kualitas pekerjaan di lapangan. Setiap proyek, lanjutnya, juga telah dilengkapi dengan konsultan pengawas dan pimpinan proyek (Pimpro) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan. “Pasti ada kajian sebelumnya terkait kondisi jalan dan proses pengerjaannya agar tidak terjadi kerusakan pada infrastruktur yang usianya masih sangat baru,” ujar IB Santosa saat dihubungi, Rabu (19/8/2026).

Baca Lainnya : Antisipasi Kerugian Akibat Semburan Belerang, Anggota DPRD Bangli Sarankan Budidaya Ikan Danau Batur Cukup Sekali Setahun

Menurut politisi Partai Golkar asal Desa Demulih ini, seluruh spesifikasi pekerjaan seharusnya telah diatur dalam kontrak, termasuk kewajiban rekanan selama masa pemeliharaan. Karena itu, ia meminta Dinas PU segera memastikan apakah ruas jalan yang menghubungkan Desa Bayung Gede dengan Desa Batur tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan. “Jika masih dalam masa pemeliharaan, PU harus segera memerintahkan rekanan pelaksana untuk melakukan perbaikan dengan standar kualitas yang baik. Jangan sampai baru diperbaiki, kemudian kembali rusak. Yang dirugikan tentu masyarakat,” tegasnya.

IB Santosa juga menekankan agar PU tidak hanya melakukan perbaikan, tetapi juga mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan kerusakan dini. Kajian tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kerusakan disebabkan oleh kualitas pekerjaan, faktor teknis, beban kendaraan, atau faktor lainnya. “Jika memang terbukti kualitas pekerjaan rendah, PU dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk memasukkan rekanan ke dalam daftar hitam (blacklist). Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang pada proyek lainnya,” ujarnya.

Baca Lainnya : KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Bangli Minta Anggaran Lebih Berpihak ke Rakyat

Terkait dugaan kerusakan akibat sering dilalui truk pengangkut material galian C, IB Santosa meminta hal tersebut dikaji berdasarkan klasifikasi jalan. “Perlu dilihat terlebih dahulu kelas jalannya. Jika termasuk kelas I dan II, maka truk pada dasarnya diperbolehkan melintas. Jadi, boleh atau tidaknya kendaraan berat melintas harus mengacu pada klasifikasi jalan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, terkait langkah lanjutan Komisi III DPRD Bangli, IB Santosa menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh anggota komisi. Tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk meninjau langsung kondisi jalan. “Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait langkah yang akan diambil di Komisi III,” pungkasnya. (***)

Advertisement

 

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT