


Klungkung, Bali Terkini – Kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Klungkung melaporkan seorang pemilik akun Facebook ke Polres Klungkung atas dugaan pencemaran nama baik partai melalui media sosial.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Klungkung, I Wayan Baru, dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Klungkung pada Jumat (5/6/2026). Laporan itu teregister dengan nomor STPL/103/VI/2026/SPKT/POLRES KLUNGKUNG.
Baca juga : Ratusan Kader PDIP Klungkung Gelar Aksi “Merawat Pertiwi” di Watu Klotok
Saat membuat laporan, Wayan Baru turut didampingi oleh Anggota DPRD Provinsi Bali I Ketut Mandia, Sekretaris DPC Gerindra Klungkung I Nengah Mudiana, Bendahara DPC Gerindra Klungkung I Wayan Widiana, Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Anak Agung Gde Sayang Suparta, serta Anggota DPRD Kabupaten Klungkung Daerah Pemilihan Nusa Penida I Ketut Dadi.
Berdasarkan laporan yang dibuat, akun Facebook bernama Rachel rachel diduga mengunggah sebuah video yang berisi narasi yang dinilai mencemarkan nama baik Partai Gerindra beserta para kader dan anggota yang bernaung di dalamnya.
Wayan Baru menilai isi unggahan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap partai karena memuat tudingan yang mengaitkan Partai Gerindra dengan tindakan korupsi. Atas dasar itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial dan mengedepankan fakta sebelum menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Wayan Baru.
Baca juga : Koster Kukuhkan 1.219 Pengurus PDIP Klungkung
Dalam laporan tersebut, pihak yang disebut sebagai korban adalah organisasi Partai Gerindra beserta anggota yang tergabung di dalamnya. Sementara pemilik akun Facebook yang dilaporkan tercatat sebagai pihak teradu.

Sementara itu, personel SPKT Polres Klungkung yang menerima laporan tersebut, PAMAPTA II IPDA Ida Bagus Seloka, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan diregistrasi sesuai prosedur yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima dan telah diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Selanjutnya laporan tersebut akan diteruskan kepada fungsi terkait untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pemilik akun Facebook yang dilaporkan terkait laporan tersebut.
