160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Advertisement

Lagi, Bule Kriminil Berulah di Bali, Selundupkan Narkoba Senilai 17 Miliar

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Denpasar, Bali Terkini – Seorang Warga Negara Kazakhstan berinisial YK (24) ditangkap petugas gabungan dari Beacukai dan Polda Bali di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat, (10/4). Penangkapan bermula saat petugas gabungan mencurigai seorang penumpang yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional menggunakan pesawat Polish Airlines dari rute Istanbul.

Advertisement

Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray terhadap koper berwarna hijau yang dibawa WNA tersebut, petugas menemukan barang mencurigakan yang disembunyikan di bagian dinding dalam koper. Dari hasil pembongkaran, ditemukan bungkusan aluminium foil berisi delapan paket plastik bening yang mengandung serbuk putih. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, barang tersebut positif narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 2.544,10 gram netto (lebih dari 2,5 Kg).

Baca lainnya Baru 5 Bulan Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk, 2 Kg Sabu Senilai Rp6 Miliar Disita

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa koper tersebut atas perintah seseorang bernama Igor yang ditemuinya di Polandia dengan imbalan USD 1.000. Tersangka juga telah menerima uang muka sebesar USD 200, tiket pesawat pulang-pergi, serta fasilitas akomodasi berupa villa di wilayah Canggu selama tujuh malam,” ungkap Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, didampingi Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi dan Kepala kantor Bea cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan, dalam konfrensi pers di Loby Diresnarkoba, selasa 14/4/2026.

Setibanya di Bali, tersangka rencananya akan dihubungi oleh pihak lain untuk mengambil koper tersebut, namun berhasil digagalkan oleh Petugas gabungan Ditresnarkoba dengan Bea Cukai. Selain narkotika, turut diamankan barang bukti berupa koper hijau merek Boreja, boarding pass, serta dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

“Dari pengungkapan ini, diperkirakan nilai barang bukti kokain tersebut mencapai harga Rp17,8 Miliar dan berhasil menyelamatkan generasi anak bangsa sekitar 12.720 jiwa,” tegas Radiant.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Advertisement
Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT