


Bali Terkini, Singaraja – Hanya karena tidak diajak mendaki gunung, seorang remaja laki-laki di Buleleng nekat menganiaya sepupunya sendiri hingga mengalami luka di bagian wajah.

Pelaku berinisial KAW (15) dilaporkan ke Polsek Banjar setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Komang MPU (18). Ironisnya, korban merupakan sepupu pelaku sendiri.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, membenarkan adanya laporan tersebut. Peristiwa terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita dan dipicu kesalahpahaman sepele terkait kegiatan pendakian gunung.

“Terduga pelaku merasa tersinggung karena tidak diajak mendaki gunung. Ia kemudian menantang korban untuk bertemu dan berkelahi melalui pesan WhatsApp,” ungkap IPTU Yohana seizin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Minggu (29/3/2026).
Korban yang menerima tantangan tersebut datang lebih dahulu ke lokasi yang telah disepakati, yakni di Jalan Raya Umum Banyuatis–Wanagiri tepatnya di depan Setra Desa Adat Munduk. Namun situasi berubah cepat saat pelaku datang beberapa menit kemudian bersama seorang pria lain yang belum diketahui identitasnya.
Tanpa banyak bicara, KAW langsung turun dari sepeda motor dan menghajar korban secara membabi buta. Pukulan dan tendangan dilayangkan berulang kali ke arah wajah korban.
“Akibat kejadian itu, Komang MPU mengalami sejumlah luka dan langsung dilarikan oleh keluarganya ke RSU Santhi Graha untuk mendapatkan penanganan medis,” ucapnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Banjar pada Jumat (27/3/2026) untuk diproses secara hukum. Hingga kini, kasus masih dalam penanganan pihak kepolisian guna pendalaman lebih lanjut, termasuk mengidentifikasi pria yang datang bersama pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena dipicu persoalan sepele yang berkembang di ruang digital hingga berujung pada kekerasan fisik, terlebih melibatkan hubungan kekeluargaan.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan serta lebih bijak dalam menggunakan media komunikasi digital agar tidak memicu tindak pidana.
