Waduh Terbongkar, Banyak Villa dan Restaurant Tidak Berizin di Nusa Penida

Bagikan

Bali Terkini- Anggota DPRD Klungkung menyoroti maraknya akomodasi wisata mulai dari villa hingga restaurant yang belum berizin di Nusa Penida.

Hal ini disampaikan anggota dewan, dalam pandangan fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Klungkung tahun anggaran 2023.

Seperti yang disampaikan Kadek Widya Sumartika dari Partai Golkar. Menurutnya sebagian besar villa dan restaurant yang ada di Nusa penida tidak memiliki izin.

“Besar kiranya harapan kami kepada Pemerintah Daerah Kqbupaten Klungkung untuk membuat program khusus mengenai izin villa dan restaurant yang dapat mendukung atau memperbesar PAD Kabupaten Klungkung,” ungkap Kadek Widya Sumartika, Senin (24/6/2024).

Apalagi menurutnya pemerintah Kabupaten Klungkung perlu menyiapkan sarana-prasarana pariwisata seperti akses jalan menuju objek-objek wisata yang populer di Nusa Penida yang saat ini keadaannya rusak di berbagai titik, hal tersebut berpengaruh terhadap kenyamanan dan keamanan wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida.

“Kami berharap eksekutif menganggarkan dana atau mengajukan proposal anggaran ke pemerintah pusat demi untuk menjaga Nusa penida sebagai daerah pariwisata Kabupaten Klungkung dimata dunia,” jelas Kadek Widya Sumartika.

Sementara anggota dewan lainnya dari Fraksi Hanura, Luh Adriani juga mempertanyakan, apakah dari jumlah 38 hotel dan 13 restoran yang terbangun sudah memiliki izin lingkungan? serta berapa tenaga kerja yang terserap di Nusa Penida.

“Hal ini penting kami sampaikan, mengingat di setiap penerbitan izin lingkungan dalam proses ada kesanggupan pemohon izin lingkungan untuk memanfaatkan tenaga kerja lokal dengan jumlah tertentu,” ungkap Luh Andriani.

Menurutnya selama ini dalam bidang pendapatan daerah pihaknya selalu terpaksa melihat target dan realisasi pendapatan daerah.

Terkadang dikatakan berhasil ketika realisasi pendapatan melampaui target.

Padahal fakta dilapangan, masih banyak potensi yang sengaja dibiarkan yakni 38 penyelenggara usaha hotel dan 13 penyelenggara usaha restorant belum terdaftar sebagai wajib pajak.

“Untuk bisa terdaftar sebagai wajib pajak pengelola hotel dan restoran membutuhkan pelayanan dari pemerintah daerah. Jika kemudian hal ini tidak dilakukan, akan membuka peluang praktek curang, selanjutnya tidak terdatanya pengusaha hotel dan restoran dikarenakan alasan kurang personel,” ungkap Luh Andriani. (dkk)


Bagikan