


Karangasem, Bali Terkini- Meninggalnya I Gede Selamet (20), korban pembakaran di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, membawa perubahan dalam proses hukum terhadap I Putu CP (37), pria yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selamet mengembuskan napas terakhir setelah sekitar sepekan menjalani perawatan akibat luka bakar serius. Kabar duka itu diterima kepolisian pada Jumat (25/9/2026).
Kapolsek Selat AKP Ida Bagus Astawa mengatakan, kondisi tersebut membuat konstruksi pasal yang dikenakan kepada tersangka harus disesuaikan. Sebelumnya, perkara diproses dengan sangkaan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
“Informasi dari pihak keluarga, korban meninggal dunia pagi tadi,” kata Astawa, Jumat (25/9/2026).
Dengan meninggalnya korban, penyidik kini mengubah sangkaan hukum terhadap I Putu CP. Sebelumnya, tersangka dijerat Pasal 467 ayat (2) KUHP sebagai sangkaan primer tentang penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat.
Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Setelah Selamet meninggal dunia, penyidik mengarahkan sangkaan pada ketentuan yang mengatur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam konstruksi tersebut, tersangka dapat dijerat Pasal 467 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

“Pelaku tetap diproses, semua berkas perkara telah disusun. Hanya saja dengan korban meninggal dunia, ada pasal yang berubah,” tegas Astawa. (dkk)
