


Klungkung, Bali Terkini – Polemik antara Pengurus Pura Tangkas Kori Agung dan Desa Adat Tangkas memasuki babak baru. Setelah dijatuhi sanksi adat melalui paruman desa, pihak pengurus pura kini menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi kepada Bendesa Adat Tangkas.

Somasi tersebut dilayangkan kuasa hukum pengurus pura, I Wayan Sumardika, pada 19 September 2026. Dalam somasi itu, pihak pengurus meminta agar sanksi adat dicabut dan Bendesa Adat Tangkas menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Lima prajuru yang dikenai keputusan tersebut yakni Gede Rudi Suryantara selaku Penglingsir Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta selaku Klian Pura, I Gede Pujastra selaku Wakil Klian, I Komang Sumidra selaku Sekretaris, dan I Ketut Sarjana selaku Bendahara.
Bendesa Adat Tangkas diberikan waktu tujuh hari sejak somasi diterima untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jika tuntutan tidak dipenuhi, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan membuat laporan pidana ke Polisi atau mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Semarapura.
Hal tersebut disampaikan Sumardika kepada sejumlah wartawan di salah satu restoran di Klungkung, Selasa (22/9/2026).
Menurut Sumardika, kliennya merasa dirugikan dengan sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas. Ia menilai persoalan tersebut menyangkut batas kewenangan antara Desa Adat Tangkas dengan pengurus Pura Tangkas Kori Agung. “Ranahnya sangat berbeda. Pengurus pura yang berada di wilayah Desa Adat Tangkas dan desa adat merupakan dua lembaga yang berdiri sendiri dan tidak ada keterkaitan,” ujar Sumardika.
Ia menilai keberadaan sebuah pura di wilayah desa adat tidak serta-merta membuat seluruh persoalan di dalamnya menjadi kewenangan desa adat.
Sumardika mencontohkan, apabila sebuah pura bukan merupakan bagian dari Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa, maka menurutnya desa adat perlu melihat terlebih dahulu batas kewenangannya sebelum menjatuhkan sanksi.
“Kalau pura tersebut merupakan Kahyangan Tiga yang memang menjadi naungan desa adat, wajarlah desa adat memberikan sanksi adat. Tetapi dalam persoalan ini, ranahnya berbeda,” katanya.

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut awalnya berkaitan dengan dugaan miskomunikasi internal pesemetonan mengenai penggunaan tirta dan kajang kulit dalam pelaksanaan upacara Pitra Yadnya. Namun, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa mengenai kewenangan Desa Adat Tangkas dalam menjatuhkan sanksi terhadap pengurus pura.
Sementara itu, Bendesa Adat Tangkas I Nyoman Sudarma menyatakan, keputusan tersebut bukan merupakan keputusan pribadi dirinya sebagai bendesa.
Ia mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil Paruman Desa Adat Tangkas dan telah melalui pembahasan bersama krama serta prajuru desa adat. “Saya tetap mengikuti keputusan krama desa. Kalau ada yang perlu diubah, tentu kembali lagi kepada paruman,” katanya.
