160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Advertisement

Dari Lereng Lempuyang ke Ruang Sidang, Perjalanan I Wayan Swandi Menjadi Advokat

Managing Partner & Co-Founder Andi Law Firm & Partners, I Wayan Swandi, SH.
Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Karangasem, Bali Terkini- Jalan menuju dunia hukum bagi I Wayan Swandi, SH, tidak dimulai dari ruang sidang. Perjalanannya justru berawal dari sebuah desa di lereng Gunung Lempuyang, Karangasem, dengan rutinitas sederhana berjalan kaki menuju sekolah.

Advertisement

Saat masih kecil, Swandi harus menempuh perjalanan sekitar satu hingga dua jam untuk bersekolah. Jarak dan keterbatasan bukan halangan baginya untuk terus mengejar pendidikan.

Pengalaman tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam membentuk cara pandangnya terhadap kehidupan, termasuk ketika akhirnya memilih profesi sebagai advokat.

Sebelum berkecimpung di bidang hukum, Swandi sempat mengabdikan diri sebagai guru sekolah dasar selama sekitar satu dekade. Namun, keinginannya untuk mendalami persoalan hukum membuatnya kembali menempuh pendidikan di bidang tersebut.

Pilihan itu kemudian membawanya menjadi Managing Partner & Co-Founder Andi Law Firm & Partners.

Latar belakang sebagai anak desa membuat Swandi melihat persoalan hukum dari sudut pandang yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Baginya, hukum tidak semestinya hanya mudah dijangkau oleh kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi maupun pengaruh.

“Keadilan tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang berkuasa atau berpengaruh. Hukum harus bisa dirasakan oleh semua orang, termasuk masyarakat kecil di desa,” ujar Swandi, Rabu (12/8/2026).

Dalam praktiknya, ia menangani beragam persoalan yang bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Mulai dari sengketa tanah, warisan, kerja sama bisnis, investasi, hingga persoalan yang melibatkan warga lokal dengan investor maupun warga negara asing.

Advertisement

Menurut Swandi, persoalan hukum sering kali muncul karena masyarakat baru mencari pendampingan ketika konflik sudah membesar.

Padahal, katanya, potensi masalah dapat ditekan apabila sejak awal masyarakat memahami dokumen, hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari setiap kesepakatan yang dibuat.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan Swandi menilai literasi hukum di tingkat masyarakat desa sangat penting.

Terlebih di Bali, persoalan pertanahan terkadang tidak berdiri sendiri. Di dalamnya bisa terdapat hubungan keluarga, kepentingan desa adat, investasi hingga aktivitas bisnis.

Karena itu, masyarakat dinilai perlu lebih berhati-hati dalam mengelola dokumen dan memastikan setiap transaksi maupun kerja sama memiliki dasar hukum yang jelas.

Bagi Swandi, peran advokat juga tidak sebatas mendampingi seseorang ketika perkara sudah berada di pengadilan.

Pengetahuan hukum, menurutnya, dapat dimanfaatkan sejak awal untuk membantu masyarakat maupun desa menata berbagai potensi yang dimiliki. Administrasi yang tertib, pola kerja sama yang jelas dan kepastian hukum dapat menjadi fondasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik.

Pandangan tersebut turut dibawanya dalam keterlibatan pada pengembangan potensi kawasan desa yang kemudian dikenal sebagai Lahangan Sweet.

Menurut dia, pengembangan sebuah potensi wisata tidak cukup hanya mengandalkan keindahan alam. Pengelolaan, administrasi, pola kemitraan serta aspek hukum juga harus dipersiapkan secara matang.

Dengan begitu, hukum tidak hanya hadir ketika terjadi perselisihan, tetapi juga berfungsi memberikan kepastian dalam proses pembangunan.

Menjalani profesi advokat sendiri membuat Swandi harus berhadapan dengan berbagai kepentingan. Perkara yang ditangani bisa menyangkut aset, bisnis maupun pihak-pihak dengan posisi dan kepentingan yang berbeda.

Dalam situasi tersebut, ia menempatkan integritas sebagai salah satu prinsip utama.

“Menjadi advokat bukan hanya soal bagaimana memenangkan perkara. Yang lebih penting adalah menjaga integritas, memahami persoalan masyarakat, dan memperjuangkan hak melalui cara yang benar,” katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil keputusan ketika menghadapi persoalan hukum.

Masyarakat disarankan terlebih dahulu memahami duduk persoalan, mengamankan dokumen dan bukti yang dimiliki, kemudian mencari informasi atau pendampingan dari pihak yang memahami bidang hukum terkait.

Perjalanan Swandi pada akhirnya memperlihatkan bahwa profesi yang kini dijalaninya dibentuk oleh proses panjang. Dari anak desa yang berjalan kaki berjam-jam menuju sekolah, kemudian menjadi guru, hingga akhirnya menekuni dunia hukum.

Pengalaman hidup tersebut pula yang membuatnya memandang hukum bukan sekadar perkara menang atau kalah, melainkan bagaimana kepastian dan keadilan dapat tetap dijangkau masyarakat dari berbagai lapisan. (dkk)

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT