160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Advertisement

Perkara Sengketa Tanah di Rendang, Kuasa Hukum Tergugat Sampaikan Riwayat Perkara

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Karangasem, Bali Terkini- Persidangan perkara sengketa tanah dengan SPPT atas nama I Nuranta di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura kembali menjadi perhatian. Dalam perkara Nomor 78/Pdt.G/2026/PN Amp tersebut, kuasa hukum pihak Tergugat menyampaikan sejumlah hal yang menurut mereka perlu diluruskan terkait keterangan yang berkembang dalam persidangan.

Advertisement

Kuasa Hukum Tergugat, I Gusti Lanang Suardana, SH., Kadek Ananta Husada Arsa, SH., MH., dan I Gede Agus Sugita, SH., MH., menyebut perkara yang saat ini berjalan memiliki riwayat persidangan sebelumnya dengan objek atau persoalan yang menurut mereka berkaitan.

Kadek Ananta Husada Arsa mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, perkara yang saat ini teregister dengan Nomor 78/Pdt.G/2026/PN Amp merupakan perkara ketiga yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.

Ia menyebut sebelumnya terdapat perkara Nomor 80/Pdt.G/2024/PN Amp dan Nomor 334/Pdt.G/2024/PN Amp. Menurut keterangan kuasa hukum Tergugat, kedua perkara tersebut berakhir dengan putusan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Untuk perkara Nomor 334/Pdt.G/2024/PN Amp, pihak Penggugat disebut sempat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Perkara tersebut kemudian teregister dengan Nomor 183/PDT/2025/PT DPS.

Kuasa hukum Tergugat menyatakan putusan pada tingkat banding menguatkan putusan PN Amlapura sebelumnya.

“Kami menyampaikan riwayat perkara ini sebagai bagian dari konteks pembelaan kami. Untuk perkara yang sekarang, seluruhnya tentu masih menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan bukti dan proses persidangan,” ujar Ananta, Minggu (9/8/2026).

Selain mengenai riwayat perkara, pihak Tergugat juga menyampaikan pandangannya mengenai dokumen silsilah keturunan yang digunakan dalam perkara tersebut.

Advertisement

Ananta mengatakan, berdasarkan dokumen dan data yang dimiliki pihaknya, terdapat hubungan garis keturunan yang menurut mereka belum tercantum secara keseluruhan dalam dokumen silsilah yang diajukan pihak Penggugat.

Pihak Tergugat juga mempertanyakan kedudukan dokumen tersebut setelah adanya informasi mengenai pencabutan tanda tangan salah satu pihak yang sebelumnya tercantum dalam dokumen silsilah.

Persoalan tersebut, menurut Ananta, turut dipertanyakan dalam persidangan ketika pihak Penggugat menghadirkan ahli hukum adat Bali.

“Kami meminta penjelasan mengenai kedudukan dokumen tersebut apabila terdapat pihak yang sebelumnya membubuhkan tanda tangan kemudian menyatakan pencabutan tanda tangan. Hal itu kami sampaikan sebagai bagian dari pertanyaan dalam proses pembuktian,” katanya.

Ananta menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan terlebih dahulu mengenai sah atau tidaknya dokumen tersebut. Menurut dia, penilaian terhadap kekuatan pembuktian dokumen merupakan kewenangan majelis hakim.

Kuasa hukum Tergugat selanjutnya menyinggung keterangan salah seorang saksi dari pihak Penggugat, yang disebut dari kelian banjar dinas setempat.

Menurut pihak Tergugat, terdapat bagian dari keterangan saksi yang mereka nilai perlu diuji lebih lanjut karena dinilai berkaitan dengan informasi yang diperoleh dari pihak tertentu.

Namun, kuasa hukum Tergugat menyatakan penilaian terhadap keterangan saksi sepenuhnya merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Selain itu, pihak Tergugat berencana menyampaikan surat kepada Kepala Desa Rendang pada Senin (10/8/2026). Surat tersebut, menurut Ananta, akan ditembuskan kepada Camat Rendang dan Bupati Karangasem.

Ia mengatakan surat itu berkaitan dengan kehadiran kelihan dinas dalam persidangan sebagai saksi. Pihaknya ingin meminta penjelasan mengenai aspek kedinasan terkait kehadiran yang bersangkutan dalam persidangan.

“Kami akan menyampaikan surat untuk meminta penjelasan mengenai aspek kedinasan tersebut. Ini merupakan langkah administratif yang kami tempuh, sementara substansi perkara tetap kami serahkan kepada proses hukum di pengadilan,” ujar Ananta.

Ia menyebut pihaknya mendasarkan langkah tersebut pada ketentuan yang menurut mereka berkaitan dengan kewajiban aparatur pemerintahan desa.

Terlepas dari seluruh bantahan dan keberatan yang disampaikan pihak Tergugat, perkara Nomor 78/Pdt.G/2026/PN Amp masih berada dalam proses persidangan.

Dengan demikian, berbagai keterangan, dokumen, maupun dalil yang disampaikan para pihak masih akan dinilai dalam proses pembuktian. Penentuan mengenai kedudukan hukum para pihak dan objek sengketa nantinya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Kuasa hukum Tergugat menyatakan tetap menghormati proses hukum dan berharap perkara tersebut diputus berdasarkan fakta serta bukti yang dinilai majelis hakim.

“Harapan kami, perkara ini dapat diputus berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan yang terungkap selama persidangan,” kata Ananta. (dkk)

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT