


Karangasem, Bali Terkini- Sengketa kepemilikan empat bidang tanah di Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, masih bergulir di Pengadilan Negeri Amlapura. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 78/Pdt.G/2026/PN Amp.

Kuasa hukum pihak penggugat dari Tim Advokat Warsa T Bhuwana & Associates, yang terdiri atas I Gede Bina, SH., I Gede Pasek Pramana, SH., MH., Ryan Permana Wijaya, SH., MH., dan A.A. Ngurah Manik Suastika Jelantik, SH., menyampaikan sejumlah dalil yang menurut mereka mendukung gugatan yang diajukan oleh Dadia Pasek Dangka.
Menurut kuasa hukum penggugat, perkara bermula dari status empat bidang tanah yang disebut merupakan peninggalan almarhum I Nuranta, yang semasa hidupnya merupakan pengempon Pura Dadia Pasek Dangka di Desa Rendang.
Keempat bidang tanah tersebut memiliki luas sekitar 9.000 meter persegi, 4.700 meter persegi, 1.500 meter persegi, dan 400 meter persegi.
Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum penggugat menyebut tanah-tanah tersebut saat ini dikuasai oleh pihak yang menjadi tergugat dalam perkara. Atas dasar itu, penggugat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Amlapura.
Kuasa hukum penggugat juga menyampaikan bahwa dalam persidangan telah dihadirkan beberala saksi, di antaranya keluarga I Nuranta dan kelihan banjar setempat.
Berdasarkan keterangan para saksi tersebut, , tergugat tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan kewarisan dengan almarhum I Nuranta.
“Keterangan para saksi yang kami hadirkan bersesuaian dan menguatkan, bahwa tergugat tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan kewarisan dengan almarhum I Nuranta,” ujar I Gede Bina, Kamis (6/8/2026).

Selain menghadirkan saksi, penggugat juga menghadirkan ahli hukum adat Bali, Dr. I Ketut Sudantra, SH., MH.
Menurut kuasa hukum penggugat, ahli memberikan pandangan mengenai ketentuan hukum adat Bali terkait pewarisan, termasuk mengenai kedudukan Dadia Pasek Dangka berdasarkan awig-awig Desa Adat Rendang.
“Kami meyakini fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan sudah cukup jelas. Karena itu kami berharap Majelis Hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan serta mengabulkan seluruh gugatan yang kami ajukan,” tegas I Gede Bina.
Seluruh dalil, keterangan saksi, maupun pendapat ahli tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan akan dinilai oleh Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Kuasa hukum penggugat berharap Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan memberikan putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meyakini fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan sudah cukup jelas. Karena itu kami berharap Majelis Hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan serta mengabulkan seluruh gugatan yang kami ajukan,” tegas I Gede Bina.
Sementara itu, hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak tergugat terkait dalil-dalil yang disampaikan penggugat dalam persidangan. Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Amlapura sehingga belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. (dkk)
