160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Advertisement

Warga Nusa Penida Gugat Perbekel dan Kelihan Banjar Terkait Kasus Tanah

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Bali Terkini – Sidang gugatan dugaan penyerobotan lahan di Nusa Penida kembali digelar, Kamis (09/01/2025) di Pengadilan Negeri Semarapura Klungkung. Agenda sidang kali ini mendengarkan sejumlah saksi ahli dari penggugat.

Advertisement

Agenda sidang gugatan oleh I Putu Lilir (Penggugat) warga Banjar Bayuh, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, terdaftar dalam perkara No. 97/PDT.G/2024/PN. Srp. telah memasuki agenda pembuktian.

Selain mengajukan beberapa saksi fakta, kuasa hukum juga mengajukan saksi ahli tanah adat Bali. Ahli yang dimintai keterangan untuk menguatkan dalil gugatannya yaitu I Ketut Alit Priana Nusantara, S.H., M.H, C.L.A.

Melalui Para Kuasa Hukumnya yaitu Dewa Putu Adnyana, S.H., M.H., Ida Bagus Trian Dhana, S.H., M.H., dan Cokorda Istri Oka Adnyaswari, S.H., menjelaskan jika materi gugatan kepada sejumlah pihak. Diantaranya I Wayan Duduk selaku Kelihan Banjar Gelagah yang mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik Adat Gelagah pada tahun 2022 silam. Padahal tanah tersebut telah dikuasai oleh I Putu Lilir (penggugat) secara turun temurun.

Selanjutnya Kepala Desa Kutampi juga digugat lantaran telah menerbitkan Surat Keterangan Kepala Desa (SKKD) pada tahun 2022 sebagai syarat permohonan SHM oleh I Wayan Duduk. SKKD tersebut menurut Penggugat sarat dengan berbagai kejanggalan. Diantaranya I Wayan Mustika selaku Perbekel telah mengetahui adanya surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sengketa oleh I Putu Lilir.

Kepala Dusun Gelagah (I Ketut Sudirata Astawa) juga ikut tertera dalam gugatan. Menurut kuasa hukum, kepala dusun Gelagah mempunyai andil besar karena telah membenarkan materi SKKD yang diterbitkan oleh I Wayan Mustika dengan bersedia menjadi saksi dan membubuhkan tanda tangannya dalam SKKD tersebut. Padahal pihak Jero Bendesa Desa Adat Mastulan yang mempunyai kewenangan untuk memohon pendaftaran tanah-tanah adat telah mencabut kesaksiannya dalam SKKD tersebut.

Selain menggugat 3 orang di atas I Putu Lilir, juga menggugat Kepala Kantor Pertananahan Kabupaten Klungkung dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung sebagai Turut Tergugat, agar nanti tunduk dengan putusan pengadilan. (tim)

Advertisement
Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)
Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT