160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Advertisement

77 Duktang Terjaring Sidak Satpol PP di Nusa Penida

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Bali Terkini – Satpol PP Klungkung gelar sidak ke sejumlah penduduk pendatang di wilayah Nusa Penida. Sidak digelar selama tiga hari yang menyasar sejumlah rumah kos dan pemukiman yang berada di tiga desa, diantaranya Desa Batununggul, Desa Ped, dan Desa Sakti.

Advertisement

Menurut Kasatpol PP dan damkar Klungkung, Dewa Suwarbawa, sidak duktang melibatkan pemerintah desa setempat. Hasilnya 77 duktang berhasil terjaring tanpa identitas dan lapor diri. “Setelah kami data, duktang yang terjaring kami wajibkan daftar diri di desa masing masing paling lambat 3 kali 24 jam,” ujar Dewa Suwarbawa, Kamis (20/6/2024).

Baca juga : Terkait Jivva Beach Club, Satpol PP Klungkung Siap Tegakkan Perda

Suwarbawa menjelaskab jika kegiatan penertiban penduduk pendatang dilakukan dengan tujuan agar dapat memonitor jumlah penduduk pendatang di tiga desa tersebut. Lanjutnya, dengan sidak ini pihaknya berharap tercapainya tertib administrasi dan menciptakan lingkungan desa yang tertib, aman dan kondusif. “Kami berharap penduduk pendatang mentaati ketentuan peraturan kependudukan itu sendiri serta ikut menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah yang mereka tempati,” jelasnya.

Lebih lanjut, penduduk yang terjaring dalam sidak tersebut diketahui tidak mengantongi surat atau dokumen tinggal sementara secara kedinasan.

Baca juga : Tak Kantongi Izin, Satpol PP Stop Proyek Villa Milik Bule Australia

Perbekel Desa Batununggul I Ketut Sulatra menghimbau kepada para pendatang untuk segera mengurus surat ijin tinggal secara kedinasan di Kantor Desa Batununggul. Pihaknya juga memberikan peringatan apabila dikemudian hari dilakukan Sidak dan masih tidak mengantongi ijin tinggal secara kedinasan, maka akan ditindak secara tegas sebagai efek jera.

Pemerintah Desa Batununggul meminta kepada masyarakat pemilik Kos-kosan dan Kelian Banjar Adat untuk mensosialisasikan kepada para pendatang yg belum mengantongi ijin tinggal secara kedinasan agar mengarahkan para pendatang segera mengurus surat ijin tinggal sementara. (ded)

Advertisement
Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)
Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT