Kode etik jurnalistik (KEJ) adalah pedoman moral dan profesional yang harus dipatuhi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kode etik ini ditetapkan oleh Dewan Pers yang bertujuan menjaga profesionalitas wartawan serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya.
Berikut beberapa isi kode etik jurnalistik di Indonesia:
Wartawan Indonesia bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, seperti menunjukkan identitas wartawan, menghormati privasi narasumber, dan tidak menerima suap.
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta identitas anak yang menjadi pelaku atau korban kejahatan.
Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi identitas narasumber yang tidak ingin diketahui publik.
Wartawan menghormati hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.
Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf kepada pembaca atau pemirsa.