160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

Kode etik jurnalistik (KEJ) adalah pedoman moral dan profesional yang harus dipatuhi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kode etik ini ditetapkan oleh Dewan Pers yang bertujuan menjaga profesionalitas wartawan serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya.
Berikut beberapa isi kode etik jurnalistik di Indonesia:

1. Independensi dan Akurasi

Wartawan Indonesia bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Profesionalisme dalam Tugas Jurnalistik

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, seperti menunjukkan identitas wartawan, menghormati privasi narasumber, dan tidak menerima suap.

3. Uji Informasi dan Praduga Tak Bersalah

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4. Larangan Berita Bohong dan Tidak Etis

Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.

5. Perlindungan Identitas Korban dan Anak

Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta identitas anak yang menjadi pelaku atau korban kejahatan.

6. Larangan Penyalahgunaan Profesi dan Suap

Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

7. Hak Tolak

Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi identitas narasumber yang tidak ingin diketahui publik.

8. Hak Jawab dan Hak Koreksi

Wartawan menghormati hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.

9. Ralat dan Permintaan Maaf

Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf kepada pembaca atau pemirsa.

930 x 180 AD PLACEMENT