


Denpasar, Bali Terkini – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang peningkatan kinerja, kualitas, dan integritas penyelenggaraan program serta pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Instruksi yang ditandatangani pada 12 Agustus 2026 itu ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Bali.
Baca lainnya Koster Kritik Respons Komunikasi Bupati Klungkung saat Pengukuhan Ranting PDIP
Koster meminta ASN tidak sekadar menjalankan rutinitas birokrasi, tetapi mampu meningkatkan kinerja dan melahirkan inovasi untuk mempercepat program pembangunan. Pelayanan kepada masyarakat juga harus dilakukan secara ramah, sopan, santun, humanis, cepat, tepat, profesional, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Gubernur juga menginstruksikan ASN membangun lingkungan kerja yang sehat, produktif, kolaboratif, dan bebas dari gratifikasi, intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan. Setiap masyarakat harus mendapatkan pelayanan secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi.
“ASN juga diwajibkan hadir dan menjalankan tugas sesuai ketentuan jam kerja, menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, serta mengidentifikasi dan mengendalikan potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi,” ucap Koster saat konfrensi pers di Jaya Sabha, Jumat (14/8).
Baca lainnya Bupati Badung dan Gubernur Bali Pelajari Skema Obligasi Daerah di DKI Jakarta
Dalam instruksi tersebut, ASN diminta mendengarkan keluhan masyarakat, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi sesuai kewenangan. Setiap pelanggaran juga harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain kewajiban, Instruksi Gubernur juga memberikan 11 poin larangan bagi ASN yang ada di Pemprov Bali. Diantaranya secara tegas melarang mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang atau jasa, menggunakan jabatan demi keuntungan pribadi, menerima imbalan atas pelayanan, melakukan intervensi administrasi pemerintahan, maupun memberikan pelayanan secara diskriminatif.
ASN juga dilarang menggunakan informasi, fasilitas, kendaraan, aset, anggaran, dan sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi. Larangan lainnya mencakup penyebaran hoaks atau komentar politik di media sosial yang tidak berdasarkan data dan fakta.
Baca lainnya Gubernur Koster Berbincang Hangat Dengan Sahabat, Bahas Percepatan Pembangunan Bali
“ASN dilarang melakukan perselingkuhan, menggunakan narkoba, terlibat judi online, serta pinjaman online yang bertentangan dengan ketentuan. ASN juga dilarang melakukan berbagai perbuatan tercela lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas dia.
Bagi pegawai yang diduga atau terbukti melanggar, atasan diminta memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan. Seluruh ASN juga diminta saling menjaga integritas dan melaporkan dugaan pelanggaran berdasarkan data dan fakta kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk.
Pengaduan terkait dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui nomor 0821-4666-6666.
Instruksi ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya Pemprov Bali meningkatkan kinerja aparatur dan kualitas pelayanan publik guna mendukung terwujudnya kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
