Denpasar, Bali Terkini – Seorang perempuan berinisial NMM (40) asal Gianyar, diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur. Pelaku diduga kuat mencuri uang milik majikannya berupa mata uang Euro senilai total sekitar Rp29.000.000.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Maria Rosa Cahya Indah, yang kehilangan uang Euro dan pecahan uang langka Rp 75.000 terbitan 2020 di Vila Kupu-Kupu No. 4 Jalan Pucuk Bang, Banjar Tangtu, Kesiman, Denpasar Timur.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah delapan kali melakukan pencurian uang Euro di tempat majikannya. Uang hasil kejahatan tersebut ditukar di salah satu money changer di wilayah Ubud dan sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli sepasang sepatu,” ujar mantan Kabagops Polresta Denpasar.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Agus Putra Ardiana bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, bergerak menuju wilayah Tegallalang, Gianyar. Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Dentim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh petunjuk kuat melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa pelaku merupakan asisten rumah tangga yang bekerja di vila tersebut,” ujar Kanit Reskrim.
Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sepasang sepatu warna putih yang dibeli dari hasil pencurian.
Atas kinerja anggotanya, Kompol Tomiyasa memberikan apresiasi kepada Unit Reskrim atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Polsek Denpasar Timur berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Denpasar Timur. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tegas Kapolsek.
Gak Tau Diri! ART Nyuri Uang Majikan Hingga Delapan Kali
