160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Advertisement

Baru 5 Bulan Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk, 2 Kg Sabu Senilai Rp6 Miliar Disita

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Denpasar, Bali Terkini – Baru lima bulan keluar penjara, seorang residivis kasus narkoba berinisial MT (37) kembali ditangkap. Pria asal Lumajang, Jawa Timur ini ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram lebih dengan nilai mencapai Rp6 miliar.

Advertisement

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, mengungkap dari penangkapan tersebut, Sat Narkoba menyita barang bukti ditemukan dalam kondisi utuh, terbungkus rapi dalam plastik, dan diduga kuat siap diedarkan sebelum berhasil digagalkan petugas.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu,” ungkap Kapolresta Denpasar dalam konferensi pers (11/4).

Lebih lanjut dijelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk informasi tambahan dari pihak Lapas Kerobokan. Hasilnya, petugas mengidentifikasi keberadaan tersangka yang diketahui baru saja menghirup udara bebas pada November 2025 setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

Baca lainnya Duel Antar ABK, 5 Pelaku Ditangkap Usai Bakar Korban Hingga Tewas

Saat dilakukan penggerebekan, MT diamankan tanpa perlawanan di kamar kos yang ditempatinya bersama istri dan anaknya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disimpan rapi. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan bagian dari upah operasional pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, MT berperan sebagai kurir dengan sistem tempel, yakni mengambil barang yang telah diletakkan di lokasi tertentu oleh jaringan di atasnya. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta untuk setiap pengambilan. Namun, sebagian uang tersebut telah digunakan sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti.

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.

Advertisement

Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan berpotensi hukuman seumur hidup.

Baca lainnya Tim Jalak Nusa Panen Penghargaan di Polres Klungkung

Polisi memperkirakan, jika sabu seberat lebih dari 2 kilogram tersebut berhasil beredar, potensi penyalahguna yang terdampak bisa mencapai puluhan ribu orang. Nilai ekonominya pun ditaksir mencapai Rp6 miliar, menjadikan pengungkapan ini sebagai salah satu penyelamatan besar bagi masyarakat dari bahaya narkoba.

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT