160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
Advertisement

PT BTID Dan Desa Adat Tak Hadiri Sidang Eksekusi Lahan Serangan

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Denpasar. Pengadilan Negeri Denpasar melayangkan aanmaning kepada para pihak yang kalah dalam sengketa lahan seluas 647 meter persegi di kawasan Serangan. Namun, dalam sidang teguran tersebut, dua termohon tidak hadir.  Yakni PT Bali Turtle Island Development dan Desa Adat Serangan.

Advertisement

Aanmaning yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Denpasar hanya dihadiri pihak pemohon eksekusi Sarah alias Hj. Maisarah melalui kuasa hukumnya Siti Sapurah, S.H., Lurah Serangan Ni Wayan Sukanami, serta perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Denpasar.

Ketua Pengadilan Negeri Denpasar menegaskan bahwa aanmaning merupakan peringatan resmi agar para pihak mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Aanmaning ini adalah teguran resmi kepada para pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht dan wajib dipatuhi,” tegas Ketua PN dalam persidangan.

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran PT BTID dan Desa Adat Serangan yang dinilai mengabaikan kesempatan musyawarah.

“Ketidakhadiran tanpa alasan sah kami anggap sebagai pengabaian terhadap kesempatan aanmaning pertama,” ujarnya.

Hukuman Immateriil Sebesar Rp10,5 Miliar

Dalam amar putusan yang telah dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, PT BTID dihukum membayar kerugian immateriil sebesar Rp10,5 miliar kepada pemohon eksekusi.

Selain itu, Desa Adat Serangan, Lurah Serangan, serta Wali Kota Denpasar diperintahkan menyerahkan objek sengketa kepada pemohon secara sukarela. Dengan kemungkinan eksekusi paksa apabila tidak dilaksanakan.

Advertisement

Putusan tersebut juga menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar untuk melakukan proses sertifikasi atas lahan sengketa.

Kuasa hukum pemohon, Siti Sapurah alias Ipung, menegaskan bahwa seluruh dalil lama terkait status objek sengketa telah gugur secara hukum.

“Putusan ini sudah inkracht sampai kasasi, dan seluruh alat bukti lama soal tanah Musrenbang itu sudah dinyatakan cacat hukum,” tegas Ipung.

Ia juga memperingatkan Lurah Serangan agar tidak menerbitkan surat keterangan baru yang bertentangan dengan putusan pengadilan karena berpotensi masuk ranah pidana.

Sementara itu, prajuru Desa Adat Serangan I Wayan Patut menyatakan apabila eksekusi tetap dilakukan, desa adat akan menutup permanen akses jalan menuju lahan milik pemohon. Karena selama ini digunakan masyarakat sebagai jalur aktivitas harian.

Di sisi lain, perwakilan BTID Bali menyebut perusahaan tengah melakukan konsolidasi internal yang mengarah pada rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Pengadilan Negeri Denpasar memberikan tenggat delapan hari kepada para pihak untuk menyelesaikan secara sukarela. Jika tidak dimanfaatkan, aanmaning tahap kedua dijadwalkan pada 12 Februari 2026 sebelum dilakukan eksekusi paksa.

Deskripsi gambar
Judul atau caption gambar (opsional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
930 x 180 AD PLACEMENT