Warga Tianyar Timur Harap Jalan Rusak 2,8 Km Segera Diperbaiki

Bagikan

Karangasem, Bali Terkini- Warga Banjar Buluh Winangun, Desa Tianyar Timur, Kecamatan Kubu, berharap pemerintah segera memperbaiki jalan utama di wilayah mereka.

Jalan sepanjang sekitar 2,8 kilometer itu dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah dan sudah bertahun-tahun belum mendapat perbaikan.

Jalan tersebut terakhir dibangun melalui program PNPM pada 2009.

Sejak saat itu, kondisinya terus menurun sehingga menyulitkan aktivitas masyarakat sehari-hari.

Salah seorang warga, Jro Mangku Surata, mengatakan jalan tersebut merupakan akses penting bagi warga.

Selain digunakan untuk mobilitas ekonomi, jalan itu juga menjadi jalur yang dilalui anak-anak menuju sekolah.

“Kerusakannya sudah lama dan semakin parah. Kami berharap pemerintah kabupaten bisa segera memperbaiki jalan ini,” ujarnya.

Menurutnya, warga sebenarnya sudah pernah menyampaikan kondisi jalan tersebut kepada pihak desa.

Namun, perbaikan belum bisa dilakukan karena status jalan masih belum jelas.

Infrastruktur tersebut masih tercatat sebagai aset program PNPM, sehingga belum menjadi aset resmi pemerintah desa maupun pemerintah daerah.

Karena itu, diperlukan proses hibah atau penyerahan aset terlebih dahulu agar jalan dapat diusulkan dalam program pembangunan pemerintah.

Menanggapi keluhan warga, Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait kemungkinan penanganan jalan tersebut.

Ia menjelaskan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan status lahan di sepanjang jalan agar bisa menjadi aset pemerintah daerah.

“Harus ada persetujuan dari pemilik lahan di sepanjang jalan terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa diproses agar statusnya jelas dan perbaikan bisa dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Karangasem, I Nengah Bayu Pramana, menyebutkan bahwa perbaikan sementara sebenarnya dapat dilakukan melalui skema hibah barang yang dikelola kelompok masyarakat.

Skema tersebut dinilai dapat menjadi solusi sementara, mengingat jalan tersebut hingga kini belum memiliki status resmi sebagai aset pemerintah. (*)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *