Denpasar, Bali Terkini – Majelis Desa Adat Provinsi Bali telah membentuk dan mengesahkan Majelis Prajuru Pasikian Pecalang Provinsi Bali. Struktur kepengurusan ini ditetapkan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pada 2 Maret 2026.
Struktur kepengurusan yang terdiri dari 90 prajuru atau pengurus ini mendapat kritik dari Persadha Nusantara Provinsi Bali. Kritikan ini muncul lantaran ada sebagian pimpinan dalam struktur majelis tersebut bukan berasal dari unsur pecalang aktif maupun yang memiliki rekam jejak kepemecalangan yang jelas. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara tujuan pembentukan lembaga dan representasi di dalamnya.
“Secara logika organisasi, sebuah lembaga profesi atau himpunan idealnya dipimpin dan diisi oleh individu yang memang berasal dari profesi atau komunitas tersebut,” ujar I Ketut Sae Tanju, Ketua Persadha Nusantara Provinsi Bali dalam keterangan tertulis yang diterima baliterkini.com (5/3).
Sae Tanju juga mencotohkan lembaga profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) beranggotakan dan dipimpin oleh para dokter dan pengusaha muda sebagai representasi langsung dari komunitasnya.
Analogi ini menegaskan bahwa legitimasi moral dan fungsional suatu lembaga sangat ditentukan oleh kesesuaian antara identitas organisasi dan struktur kepemimpinannya.
“Sebagai masyarakat adat Bali yang menjunjung tinggi nilai-nilai tradisi, tata kelola kelembagaan adat seharusnya berlandaskan pada prinsip representasi yang autentik dan profesional sesuai bidangnya. Majelis Prajuru Pasikian Pecalang dibentuk dengan semangat memperkuat peran Pecalang sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesucian wilayah adat,” tegas dia.
Sae Tanju juga menyampaikan pandangan dan kritik konstruktif terhadap kebijakan Majelis Desa Adat Provinsi Bali dalam pembentukan Majelis Prajuru Pasikian Pecalang Provinsi Bali ini tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan pihak mana pun. Melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah Pecalang sebagai institusi adat yang memiliki sejarah, kehormatan, dan peran strategis dalam kehidupan masyarakat Bali.
“Pecalang bukan sekadar simbol, tetapi pengemban tanggung jawab adat yang lahir dari desa adat dan dipercaya oleh krama. Kami mendorong agar dilakukan evaluasi terbuka dan dialog yang bijaksana demi memastikan bahwa Majelis Prajuru Pasikian Pecalang benar-benar merepresentasikan Pecalang secara utuh – baik secara struktural maupun substantif,” kata dia lagi.
Sebelumnya Persadha Nusantara Provinsi Bali bersama beberapa anggota dan Organisasi Hindu Bali lainnya, telah melakukan pertemuan dengan DPRD Provinsi Bali, perwakilan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, serta dinas terkait untuk menyampaikan usulan agar dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam usulan tersebut, juga meminta agar turut diundang Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Perda Desa Adat, Bapak Nyoman Parta, SH, guna membuka ruang dialog yang konstruktif dan transparan.
Namun hingga saat ini, tuntutan dan usulan kami tersebut belum mendapatkan perhatian yang memadai, apalagi tindakan konkret untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang kami angkat. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap isu-isu mendasar yang menyangkut tata kelola kelembagaan adat.
“Harapan kami, setiap kebijakan yang menyangkut lembaga adat Bali tetap berpijak pada prinsip representatif, partisipatif, transparan, dan sesuai dengan ruh adat Bali,” pungkasnya.
