PT BTID Dan Desa Adat Tak Hadiri Sidang Eksekusi Lahan Serangan

Bagikan

Denpasar, BaliTerkini – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melaksanakan aanmaning atau teguran resmi terhadap para pihak yang kalah dalam perkara perdata sengketa lahan di Kelurahan Serangan. Aanmaning tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum.

Namun, dalam pelaksanaan aanmaning, Tergugat I PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Tergugat II Desa Adat Serangan tidak hadir tanpa memberikan keterangan maupun mengirimkan perwakilan resmi.

Sidang aanmaning hanya dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Sarah alias Hj. Maisarah, yang diwakili kuasa hukum sekaligus ahli waris, Siti Sapurah, S.H. (Ipung), Tergugat III selaku Termohon Eksekusi III, yakni Lurah Serangan Ni Wayan Sukanami, S.E., M.M., serta Turut Tergugat yang diwakili oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Denpasar.

Dalam persidangan tersebut, Ketua PN Denpasar turut menegur perwakilan Bagian Hukum Pemkot Denpasar karena dinilai tidak memiliki legalitas yang sah untuk mewakili Wali Kota Denpasar.

Ketua PN menegaskan bahwa pihak yang dipanggil dalam aanmaning adalah Wali Kota Denpasar selaku kepala pemerintahan daerah, sehingga pemberian kuasa harus berasal langsung dari Wali Kota, bukan hanya dari Bagian Hukum.

Kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Siti Sapurah, S.H. atau Ipung, menjelaskan bahwa Ketua PN Denpasar menegaskan aanmaning merupakan peringatan resmi agar para pihak yang kalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan tersebut meliputi Putusan PN Denpasar Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 5 Agustus 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 212/PDT/2024/PT DPS tanggal 2 Oktober 2024, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3283 K/Pdt/2025 tanggal 16 Oktober 2025.

Dalam amar putusan, terdapat dua poin utama yang dimohonkan untuk dieksekusi. Pertama, menghukum PT BTID membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp10,5 miliar.

Kedua, menghukum Desa Adat Serangan, Lurah Serangan, dan Wali Kota Denpasar, atau pihak-pihak yang memanfaatkan objek sengketa seluas 647 meter persegi, untuk menyerahkan dan mengembalikan lahan kepada Pemohon Eksekusi secara sukarela tanpa syarat.

Apabila diperlukan, eksekusi dapat dilakukan dengan pengamanan dari aparat Polri dan TNI.

Selain itu, putusan tersebut juga menjadi dasar hukum bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar untuk melakukan proses sertifikasi atas objek sengketa.

Ipung menilai ketidakhadiran PT BTID dan Desa Adat Serangan tanpa alasan yang sah merupakan bentuk pengabaian terhadap aanmaning pertama. Pengadilan memberikan waktu delapan hari bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara secara musyawarah.

Apabila tenggat waktu tersebut tidak dimanfaatkan, maka pengadilan akan melanjutkan ke tahap berikutnya.

PN Denpasar menjadwalkan aanmaning kedua pada Kamis, 12 Februari 2026, apabila para pihak tidak menunjukkan itikad baik. Pengadilan juga menegaskan akan tetap melaksanakan eksekusi paksa sesuai permohonan Pemohon Eksekusi, kecuali permohonan tersebut dicabut.

Dalam kesempatan itu, Ipung juga menyoroti dugaan rencana Lurah Serangan untuk menerbitkan surat keterangan yang menyatakan objek sengketa sebagai jalan yang diaspal menggunakan dana Musrenbang.

Ia menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana karena bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Dalam putusan sudah sangat tegas dinyatakan bahwa seluruh alat bukti surat terkait objek sengketa dinyatakan tidak berlaku, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Ipung.

Menurutnya, dalil penggunaan dana Musrenbang juga telah dipertimbangkan dan ditolak oleh majelis hakim sejak tingkat pertama.

“Jika tetap dibuat, apalagi untuk kepentingan pengajuan Peninjauan Kembali, maka dapat masuk kategori keterangan palsu dan penggunaan dokumen palsu. Kami tidak akan ragu menempuh jalur pidana,” pungkasnya. 


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *