Menang! Ipung Kantongi Tiga Putusan Peradilan Sengketa Lahan Serangan

Bagikan

Denpasar, BaliTerkini – Sengketa Tanah di Desa Serangan antara Siti Sapura, S.H sebagai ahli waris Daeng Abdul Kadir, sekaligus warga Serangan melawan PT. BTID, Walikota Denpasar, Lurah dan Desa Adat Serangan yang telah berjalan selama bertahun-tahun akhirnya dimenangkan pengacara yang akrab disapa Ipung ini, di tiga tingkat peradilan mulai dari Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Bali hingga Mahkamah Agung RI. 

Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan PT Bali Turtle Island Development (BTID), Wali Kota Denpasar, Lurah Serangan, dan Desa Adat Serangan dalam sengketa lahan di Pulau Serangan. Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 3283 K/PDT/2025 yang diputus pada 16 Oktober 2025. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar melalui Putusan Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 5 Agustus 2024 menyatakan tanah seluas 647 m² merupakan bagian sah dari tanah seluas 11.200 m² milik Daeng Abdul Kadir. Majelis hakim juga menilai tindakan para tergugat yang menyerahkan lahan tersebut untuk jalan umum sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam amar putusan, PT BTID dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp10,5 miliar kepada penggugat. 

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan Nomor 212/PDT/2024/PT DPS tanggal 2 Oktober 2024.

Menanggapi putusan kasasi, Ipung menyatakan akan segera mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Denpasar guna memperoleh kepastian hukum. 

“Putusan Pengadilan ini kan diputus pada tanggal 16 Oktober 2025. Sedangkan baru di-upload di web itu baru tanggal 11 kemarin [Desember 2025]. Dan 11 kemarin itu baru diberikan pemberitahuan kepada para pihak, termasuk saya juga,” Ungkap Ipung kepada awak media. 

Ditambahkannya bahwa masa tunggu 14 hari untuk status inkracht sempurna terhitung dari tanggal 11 Desember. 

“Nah, terhitung dari tanggal 11, kalau kami mau bicara inkracht-nya, 14 hari, setelah 14 hari ini, saya sudah boleh mengajukan permohonan penetapan eksekusi itu,” tegasnya.

Terkait upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) menurutnya tidak dapat menunda eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Ipung berharap seluruh pihak yang kalah serta aparat penegak hukum dapat menghormati dan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap demi tegaknya supremasi hukum

“Harapan saya kepada para pihak yang kalah,  bisa punya inisiatif sendiri untuk menyelesaikan dengan cara baik-baik. Tapi jika tidak, pasti akan saya lakukan,” tutupnya.


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *