Baju Second Makin Langka, Bareskrim Juk Dua Supplier Besar Pasar Kodok

Bagikan

Denpasar, BaliTerkini – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial ZT dan SB. Dana tersebut berasal dari aktivitas impor pakaian bekas ilegal, yang mencatat transaksi senilai 669 Milyar sejak tahun 2021 hingga 2025. Para yersangka menyamarkan tindakannya dalam bentuk pembelian aset dan tabungan senilai 22 milyar rupiah. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin, mengatakan, para tersangka memesan barang dari luar negeri melalui perantara dua orang warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM. 

“Tersangka ZT dan SB diduga melakukan tindakan perdagangan berupa impor barang yang dilarang, dalam bentuk pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru dalam kurin waktu 2021 sampai 2025. Dengan cara melakukan pemesanan barang kepada dua orang warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM. Kemudian setelah transaksi dilakukan , warga negara asing ini melakukan pengiriman barang ke Indonesia melalui Pokland Malaysia,  dengan tujuan akhir gudang milik tersangka ZT dan SB yang berlokasi di Tabanan Bali” Ungkap Ade. 

Pembayaran dilakukan melalui sejumlah rekening milik tersangka, termasuk menggunakan rekening atas nama pihak lain, serta melalui jasa remitansi

Pakaian bekas pakai ataupun yang tidak dalam keadaan baru tersebut dijual ke para pedagang yang berada di Bali maupun wilayah lainnya di Indonesia, seperti Jawa Barat maupun Surabaya.

“Di mana hasil keuntungan penjualan barang tersebut oleh kedua tersangka dibelanjakan aset berupa tanah dan bangunan, kemudian kendaraan mobil maupun bus,” tambah Ade. 

Dalam kasus ini, polisi juga menyita aset yang diduga hasil tindak pidana kedua tersangka berupa 7 unit bus untuk mengembangkan usaha transportasi milik ZT, 2 unit mobil pribadi, aset lainnya milik ZT dan SB senilai Rp 22 miliar serta 800 lebih bal pakaian bekas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 111 juncto pasal 47 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja. 

Kemudian, pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 64 KUHP.


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *