Wahh! Kanwil Bea Cukai Bali-Nusra Musnahkan Rokok Dan Miras Ilegal Milyaran Rupiah

Bagikan

Badung, BaliTerkini – Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT memusnahkan 1,47 juta batang rokok ilegal dan 4.962,95 liter minuman keras (miras) ilegal pada Kamis (11/12/2025). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp3,13 miliar.

Dalam rentang Oktober 2024 hingga November 2025, petugas menyita 1.477.424 batang hasil tembakau ilegal berbagai merek jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Selain itu, diamankan pula 4.962,95 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal berbagai merek dari golongan A, B, dan C.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat, dan mesin pemotong. 

Fadjar Donny Tjahjadi, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, mengungkapkan bahwa nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp 3,134 miliar, sementara nilai cukai yang tidak tertagih mencapai Rp 1,466 miliar. Menurutnya, modus pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah barang tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

“Banyak yang dilakukan modusnya, dia tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai tetapi pita cukainya palsu,” imbuh Fadjar.

Tangkapan ini merupakan hasil penindakan dari kantor wilayah, sementara kantor pelayanan di bawahnya juga melakukan pemusnahan secara terpisah sesuai hasil penindakannya masing-masing.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT Kembali menegaskan bahwa hasil pengawasan Bea Cukai di wilayah provinsi Bali, NTB, dan NTT ini menjadi bukti konsistensi institusi Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

“Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terkait untuk terus bekerja sama dan memberikan informasi kepada Bea Cukai bersama-sama menjaga negeri dari ancaman barang ilegal “ tutupnya (admin)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *