Klungkung, Bali Terkini — Dua perempuan masing-masing berinisial DP (32) asal Lampung dan EF (27) asal Subang diamankan Unit Reskrim Polsek Nusa Penida karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penggerebekan dilakukan Selasa (21/10/2025) malam di sebuah kamar kost di Jalan Raya Batununggul, Dusun Batununggul, setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya memerintahkan P.S. Kanit Reskrim Iptu I Putu Fery Seputra, S.H., M.H. bersama tim yang dipimpin P.S. Panit I Reskrim Aipda I Ketut Sudiarta, S.H. untuk melakukan penindakan cepat. Saat penggerebekan, petugas menemukan 13 paket sabu, 1 paket pil inex siap edar, alat hisap sabu (bong), lima korek api, dan tiga telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Nusa Penida. Siapa pun yang mencoba bermain dengan barang haram ini akan kami tindak tegas,” ujar AKP Kesuma Jaya.
Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nusa Penida untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah kepulauan tersebut. (ars)
Dua Perempuan Asal Lampung dan Subang Diamankan Polsek Nusa Penida, Diduga Edarkan Narkotika
