Badung, Bali Terkini – Kasus pembunuhan berencana terhadap Warga Negara Australia bernama Zivan Radmanovic memasuki babak baru.
Tiga tersangka, Darcy Francesco, Mevlut Coskun dan Middlemore Yupou dilimpahkan penyidik Polres Badung ke Kejaksaan Negeri Badung, Bali. Pelimpahan dilakukan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Trio Australia ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kapolres Badung / AKBP Arif Batubara menyebut pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap. Namun saat ditanya asal muasal senjata pistol yang digunakan tersangka untuk beraksi ia enggan merinci.
“Kendala tidak ada cuma beberapa kali penelitian dari kita maupun kejaksaan sehingga hari ini berkas itu dinyatakan sudah lengkap tidak ada kendala,” ujar Arif di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (15/10).
Pelimpahan ketiga tersangka ini dilakukan dengan pengamanan ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap dengan menggunakan mobil rantis. Kapolres menyebut hal ini sesuai Standard Operating Procedure (SOP) untuk penanganan atau atensi khusus.
Untuk motif penembakan, polisi menyerahkan kepada persidangan untuk mengungkap. Termasuk asal muasal tersangka mendapatkan pistol yang digunakan untuk mengeksekusi korban.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BadungĀ Sutrisno Margi Utomo mengungkapkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti. Selain itu juga telah menunjuk Jaksa yang akan menangani perkara ini.
“Untuk itu kami telah tunjuk jaksa-jaksa, ada delapan orang jaksa yang mumpuni untuk kami bisa menangani perkara ini. Nah selanjutnya akan kami limpahkan ke pengadilan untuk segera digelar persidangannya,” jelas Sutrisno.
Kajari mengaku perkara ini ditangani secara profesional. Pihaknya ingin tetap minta bantuan dari kapolres untuk pengamanan para tersangka.
“Kami memohon pengananan ke Kapolres, kami harap berjalan lancar dan aman. Aparat selalu sigap melakukan penindakan, sehingga keamanan terjamin dan terjaga. Tujuannya wisatawan percaya untuk datang ke bali,” tukasnya.
Selanjutnya sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kerobokan.
Sebelumnya, ketiga pelaku mendatangi Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) dini hari. Di lokasi tersebut pelaku mendobrak pintu vila dan menembaki dua orang warga negara Australia bernama Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim.
Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia atas nama Zivan Radmanovic dan satu orang korban mengalami luka, Sanar Ghanim. (mas)
Trio Australia Pembunuh Zivan Radmanovic Dilimpahkan, Jerat Hukuman Mati Menanti
