AMLAPURA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem dan Pemerintah Daerah setempat sepakat untuk mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Karangasem pada Jumat (12/7/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD I Wayan Suastika, didampingi oleh Wakil Ketua I Nengah Sumardi dan I Wayan Parka, serta dihadiri oleh Bupati Karangasem I Gede Dana, berhasil memutuskan nasib keempat Ranperda yang telah melalui proses pembahasan yang matang.
Empat Ranperda yang akan menjadi Perda antara lain, ranperda pengelolaan sampah yamg diinisiasi oleh Dewan, dengan tujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait pelayanan kebersihan dan menggalakkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Ranperda penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal penyidikan terhadap pegawai negeri sipil, sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, merupakan kewajiban konstitusional yang mengatur pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pada tahun anggaran sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang No 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Serta Ranperda Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045.
Dokumen ini mengatur rencana pembangunan daerah untuk periode 20 tahun ke depan, berdasarkan panduan dari RPJPD Provinsi Bali, RTRW, dan RPJP Nasional.Menurut perwakilan dari Fraksi PDIP, I Wayan Pura Arnawa, hasil kesepakatan
“Ini merupakan buah dari kerja keras gabungan komisi di DPRD Karangasem serta evaluasi yang matang dengan eksekutif. Langkah selanjutnya adalah pengajuan ke Gubernur Provinsi Bali untuk evaluasi lebih lanjut sebelum Ranperda akhirnya disahkan menjadi Perda,” ujar perwakilan dari anggota dewan yang menyampaikan pandangan masing-masing fraksi, I Wayan Pura Arnama.
Bupati Karangasem, I Gede Dana, menyampaikan apresiasi kepada anggota Dewan atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam memastikan keempat Ranperda ini dapat disetujui untuk menjadi Perda yang akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Karangasem. (dkk)
