Bali Terkini- Menurut data terbaru, sebanyak 7969 peserta masih menunggak dalam pembayaran iuran mereka, yang menyebabkan mereka tidak hanya kehilangan akses ke layanan kesehatan dari JKN, tetapi juga terancam tidak bisa memperpanjang atau mengurus SIM di Kepolisian.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani, menegaskan bahwa kebijakan baru yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2024 menuntut semua pemohon SIM di Polres Klungkung dan Bali lainnya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan aktif.
Ini sebagai bagian dari upaya mendukung program JKN yang telah diberlakukan secara nasional.
Elly juga menggarisbawahi bahwa program ini bukan bertujuan untuk menghambat akses masyarakat dalam mengurus SIM, melainkan sebagai upaya edukasi untuk memastikan semua warga terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN.
Bagi mereka yang mengalami tunggakan, BPJS Kesehatan telah menyiapkan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) yang memungkinkan peserta untuk membayar tunggakan secara mencicil.
Program ini khusus ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang telah menunggak lebih dari 3 hingga 24 bulan.
Elly menyampaikan pentingnya program Rehab ini sebagai solusi bagi peserta yang membutuhkan, dengan fasilitas untuk melakukan pembayaran cicilan melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
“Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh peserta, karena dapat membantu dalam mengurangi beban finansial mereka. Setelah melakukan pembayaran cicilan secara penuh, kepesertaan peserta akan segera aktif kembali dan dapat digunakan,” tambah Elly.
Dalam upaya mengedukasi masyarakat, Elly juga menegaskan bahwa tujuan utama dari program ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memastikan partisipasi aktif dalam JKN demi kepentingan kesehatan bersama. (dkk)