Bali Terkini- Pengerukan tebing yang terjadi di sekitar kawasan Pantai Kelingking di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida menjadi sorotan Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom.
Ia meminta OPD (organisasi perangkat daerah) terkait memeriksa dokumen yang dikantongi oleh pemilik proyek.
Serta meninjau kembali rekomendasi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang diberikan ke pemilik proyek.
Mengingat proyek tersebut tak sekadar mengeruk tetapi juga ‘memotong’ tebing.
“Jangan sudah terjadi baru turun. Dan kita harus pastikan dulu surat-surat kelengkapan perizinannnya,” ungkap Anak Agung Gde Anom, Kamis (13/6/2024).
Menurutnya ada beberapa hal yang menjadi dilematis bagi pemerintah di kabupaten.
Pertama penerapan sistem penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sistem ini memungkinkan pengurusan perizinan semuanya secara online dan langsung ke pusat. Hal inilah diduga terjadi pada proyek properti di kawasan Kelingking tersebut.
Disisi lain, untuk kawasan tebing merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.
Sehingga seharusnya pemerintah Provinsi Bali dan Pemerntah Kabupaten juga memperketat pengawasannya.Bukan bearti mengantongi UKL-UPL, pemilik proyek bisa seenaknya mengeruk hingga memotong tebing.
“Semestinya pemprov sudah turun ke lapangan bergandengan dengan Pemda Klungkung. Jangan sampai sebaliknya kita justru dibilang hambat jalannya pariwisata di Nusa Penida. Kami dukung pengusaha lokal tapi aturan harus diikuti dan ditaati,” ujar Anak Agung Gde Anom. (dkk)
