Duh Bendesa Adat Brawa Kena OTT, Diduga Peras Investor 10 Miliar

Bagikan

foto ilustrasi

Bali Terkini – Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Brawa inisial KR.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana mengungkapkan kronologi tangkap tangan bendesa yang diduga memeras investor berinisial AN, Kamis (2/5/2024).

Ketut Sumedana mengungkapkan bendesa adat ini melakukan pemerasan terhadap seorang investor dalam proses jual beli tanah dengan warga.

“Bendesa adat telah melakukan upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan saudara AN dengan seorang pemilik tanah di Desa Brawa Kabupaten Badung,” kata Ketut Sumedana, Kamis (2/5/2024).

Lanjutnya, pada bulan Maret pemerasan sudah dilakukan. Saat itu bendesa ini meminta uang pertama Rp50 juta dengan dalih melancarkan proses administrasi.

Kemudian 2 Mei 2024 KR kembali meminta uang Rp100 juta dengan alasan untuk keperluan adat budaya dan keagamaan.

KR dan AN selaku pihak investor bertemu di sebuah kafe di bilangan Denpasar. Pada saat pertemuan itulah uang Rp 100 juta diserahkan dari AN kepada KR.

Penyidik yang sudah mengantongi infirmasi kemudian melakukan pengintaian dan akhirnya transaksi Rp100 juta ini digerebek.

Bendesa KR dan AN kemudian dibawa ke kantor Kejati Bali guna penanganan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami penyidikan,” ujar Sumedana.

Di pihak lain, informasinya Dinas Kebudayaan Badung selaku instansi pemerintah yang membidangi urusan adat bakal mengupayakan pendampingan hukum terhadap KR, jika kasus OTT tersebut terbukti. (*)


Bagikan