Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menerima penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha Presiden RI. Penghargaan diserahkan Mendagri Tito Karnavian, Kamis (25/4/2024). Foto/istimewa
Bali Terkini – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta sukses meraih penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha Presiden RI.
Penghargaan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) Ke-28 di Kota Surabaya, Kamis (25/4/2024).
Ada 14 kepala daerah berprestasi lainnya juga menerima penghargaan yang sama.
Penghargaan ini diberikan kepada kepala daerah sebagai penghargaan atas jasa besar atau prestasi kinerja yang sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Penilaian penghargaan ini didasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2021.
Bupati Giri Prasta menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima. Menurutnya ini adalah wujud apresiasi Presiden Joko Widodo atas kinerja tinggi seluruh jajaran Pemerintahan Kabupaten Badung.
Dalam hal pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan/pengangguran, persamaan gender, menumbuhkan rasa aman dan nyaman serta mengurangi disparitas antarwilayah.
“Atas nama pribadi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Badung saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo, semoga kami selalu bisa membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Bagaimana antara Pemkab Badung dan masyarakat bisa menjalin hubungan yang harmonis. Sehingga Pemkab Badung selalu berhasil dalam mengatur dan mengurus urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai amanat undang-undang,” ungkapnya.
Menteri Tito dalam arahannya menyampaikan perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad, merupakan momentum yang tepat untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.
Menurutnya otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.
“Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama yaitu tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi,” tandas Tito.
Ia mena.bahkan tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang
bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).
“Tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society,” pungkas Mendagri.
Peringatan Hari Otonomi Daerah tahun 2024 mengusung tema Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat.(dii)